Metrotvnews.com, Jakarta: Rencana pemerintah memberlakukan open access berdasarkan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Secara teknis dan ekonomi, pipa (infrastruktur) gas yang ada saat ini bisa dimanfaatkan lebih luas.
Menurut rencana, pemberlakuan open access alias pemanfaatan bersama infrastruktur gas akan dilakukan pada 1 November 2013. "Peraturan ini berlaku surut dan mengikat," ujar Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Umi Asngadah, Selasa (29/10), Jakarta.
Meski demikian, lanjut Umi, BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk memaksa PGN segera melakukan open access. "Kami sebagai regulator tidak memaksa. Kami hanya mengatur sesuai dengan Permen Nomor 19 Tahun 2019," kata dia.
Umi berujar sebelum diberlakukan menyeluruh mengenai open access, BPH Migas akan mempertimbangkan laporan tahun sebelumnya dan identifikasi pipa. "Saat ini belum ada identifikasi pipa. Karena sampai saat ini belum ada badan usaha yang meminta lewat pipa gas PGN," papar Umi. Dalam waktu dekat, BPH Migas akan bertemu dengan PGN untuk membahas penerapan open access.
Editor: Wisnu AS