Rabu, 30 Oktober 2013

Home » METRO TV NEWS: Open Acess Pipa PGAS Rugikan PGN

,
METRO TV NEWS
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com 
Manage your social media

Best social media tool for image publishing to Facebook and Twitter. Look amazing and delight your followers. Get 40% off when you sign up today.
From our sponsors
Open Acess Pipa PGAS Rugikan PGN
Oct 30th 2013, 05:50

Metrotvnews.com, Jakarta: Keputusan pelaksanaan open access terhadap pipa milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dinilai kurang baik.

"Prinsipnya open access itu baik untuk negara, mungkin memang sedikit kurang baik untuk PGN," kata Dahlan Iskan, Menteri BUMN di Jakarta, Rabu (30/10).

Menurutnya, kebijakan open acess memberatkan bagi PGN. Hal itu disebabkan perusahaan harus menyediakan sistem kepada publik.

Dahlan meminta PGN berkoordinasi dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) membahas kebijakan open access.

"Beri waktu agar jangan ada pemaksaan, tetapi bagaimana PGN mengabdi kepada negara dengan menyediakan akses," tuturnya.

Kementerian BUMN meminta adanya kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

"Bahwa saya harus membela PGN tetapi juga harus membela negara, saya yakin keduanya bisa dikombinasikan," tambahnya.

Sebelumnya, pengamat BUMN Muhammad Said Didu meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai pelaksanaan open access terhadap pipa milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Pasalnya, dibalik berbagai tekanan yang terus dilakukan oleh sejumlah pihak, sebenarnya terdapat kepentingan sekelompok pengusaha gas untuk memanfaatkan fasilitas milik BUMN.

"Pelaksanaan open access pipa itu hanya akan menguntungkan para trader dan broker gas. Pemerintah jangan sampai kalah oleh tekanan para trader dengan mengorbankan PGN sebagai aset BUMN yang sangat strategis," jelasnya.

Lebih lanjut mantan sekretaris kementerian BUMN itu mengatakan, selama ini banyak pelaku usaha gas bumi yang tidak memiliki infrastruktur dan hanya mengandalkan lobi kepada penguasa. Sementara PGN telah melakukan investasi puluhan triliun untuk membangun infrastruktur dan memenuhi kebutuhan gas bagi konsumen dalam negeri, terutama bagi industri nasional.

Said menuturkan, ada dua hal prinsip yang harus dijelaskan pemerintah terkait open access. Pertama, dalam UU Migas No 22 tahun 2001 tidak disebutkan bahwa open acces diperuntukkan bagi bisnis gas bumi. Kedua, pemerintah juga harus menentukan batasan, apakah open access juga akan diterapkan bagi investasi sebelum UU Migas diterbitkan atau berlaku surut.

"Dua persoalan prinsip itu harus terjawab dulu sebelum open access diterapkan. Apalagi selama ini PGN sudah melakukan open access terhadap aset pipanya. Kalau mau melaksanakan open access jangan menafsirkan UU untuk kepentingan pribadi atau trader," tandasnya.

Menurut Said, sesungguhnya target dari para trader gas untuk memaksakan open access ini adalah menghentikan kegiatan bisnis PGN sebagai trader. PGN cukup membangun dan mengurusi infrastruktur pipa gas. Sementara para trader gas itu akan menikmati infrastruktur yang sudah dibangun PGN dan para pelanggan yang sudah dikelola BUMN tersebut.

"Jangan sampai BUMN yang sudah menginvestasikan biaya besar-besaran untuk membangun pipa gas, tetapi bisnisnya justru minta dihentikan. Tuntutan open access itu memberi gambaran bahwa para trader gas tidak punya uang. Tuntutan itu dilakukan para cukong gas," tegasnya

Said menambahkan, sebagai aset pemerintah BUMN seharusnya dilindungi dari kepentingan sekelompok orang atau pengusaha bermental calo. Sebab selama ini kontribusi BUMN kepada pemerintah melalui setoran dividen terus meningkat setiap tahun. Apalagi BUMN seperti PGN memiliki posisi dan peran strategis dalam upaya mewujudkan program transformasi energi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas bumi. (Wibowo)


Editor: Asnawi Khaddaf

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions