Ajukan penangguhan
Buruh tantang pengusaha buka laporan keuangan ke auditor
Ameidyo Daud
Sabtu, 2 November 2013 − 15:24 WIB

Aksi buruh tuntut kenaikan UMP. Foto: Istimewa
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menyarankan pengusaha yang belum mampu membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3,7 juta sesuai tuntutan buruh untuk melaporkan keuangan ke auditor.
"Silakan saja ajukan penangguhan, bilang bahwa tidak sanggup membayar dan berikan laporannya kepada auditor selama 2 tahun," kata Rusdi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Namun, dia menyayangkan banyak pengusaha yang enggan membeberkan laporan keuangan perusahaannya kepada auditor apabila mengaku tidak sanggup membayar gaji buruh sesuai UMP.
"Selama ini pengusahanya enggak pernah mau jujur untuk membuka laporan keuangannya. Biasanya ini adalah pengusaha hitam," tegas Rusdi.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Indra mengaku prihatin masih banyak buruh yang dibayar tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), seperti diatur dalam Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia pun memperingatkan perusahaan 'nakal' bisa dijerat sanksi pidana.
(
dmd)
Sindonews Apps : 