Sabtu, 16 November 2013

Home » Berita Ekonomi dan Bisnis - SINDOnews: UMK Depok disepakati Rp2,397 juta

,
Berita Ekonomi dan Bisnis - SINDOnews
Portal Berita yang menyajikan informasi tentang perkembangan pasar modal, makro, sektor riil, indeks saham, ekonomi dunia,tokoh yang terkini dan terpercaya // via fulltextrssfeed.com 
Crabtree & Evelyn.

Pamper yourself and save money with value size items on sale.
From our sponsors
UMK Depok disepakati Rp2,397 juta
Nov 16th 2013, 10:33

UMK Depok disepakati Rp2,397 juta

Marieska Harya Virdhani

Sabtu,  16 November 2013  −  17:33 WIB

UMK Depok disepakati Rp2,397 juta

ilustrasi/ist

Sindonews.com - Rapat koordinasi antara dewan pengupahan kota (Depeko) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan Pemerintah Kota Depok menghasilkan keputusan besaran angka Upah Minimum Kota (UMK). Kesepakatan yang dicapai yakni sebesar Rp2.397.000.

Ketua Apindo Depok, Inu Kertapati Harahap mengatakan, rekomendasi UMK tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Besaran UMK tersebut naik 17,8 persen dari tahun lalu yang hanya Rp2.042.000.

"Sepakat dan kondusif. Naik 17,4 persen, atau naik Rp300.000. Kami sepakati, yang tidak mampu silakan menangguhkan, seluruh pengusaha diharapkan mematuhi," jelasnya di Balaikota Depok, Sabtu (16/11/2013).

Inu mengatakan, agar pengusaha tetap meningkatkan produksi dan memberikan kenyamanan berusaha di Depok.

Sementara, anggota Dewan Pengupahan Kota Depok Sudarso mengatakan, demi mengamankan kondisi usaha di Depok, seluruh unsur mengikuti aturan.

"Ikuti aturan yang ada. Kita juga kan melihat perkembangan perekonomian, yang jelas lebih tinggi dari UMK Kabupaten Kota Bogor dan lebih tinggi di atas KHL Rp2,16 juta," paparnya.

Dia berharap dengan besaran tersebut tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Mau puas atau tidak puas. Ini kan mandat, sudah koordanasi. Keputusan final ada di Gubernur, tinggal disahkan," tandasnya.

(izz)

Mobile Apps

google play blackberry world

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions