Pengusaha nilai tuntutan buruh lebih besar dari gaji PNS
Ameidyo Daud
Sabtu, 2 November 2013 − 13:36 WIB

Aksi buruh tuntut kenaikan UMP. Foto: Istimewa
Sindonews.com - Tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh di DKI Jakarta dinilai pengusaha keterlaluan apabila dibandingkan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton Supit mengatakan, tuntutan buruh tersebut tidak sejalan dengan gaji PNS Golongan I dan II yang gaji pokoknya di bawah UMP.
"Malah kalau buruh menuntut gaji Rp3,7 juta itu sama dengan gaji PNS Golongan III C," ujarnya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Anton sendiri sebagai pengusaha sepatu terhitung telah menaikkan pada awal 2013 ini sebesar 25 persen, dan tuntutan kenaikan sebesar 28 persen hingga mencapai Rp3,7 juta memberatkan.
"Artinya, hal tersebut bisa memicu terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, sudah jutaan orang di PHK tahun ini," lanjutnya.
Dia membantah pendapat Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi yang menyebut kenaikan UMP tidak berpengaruh terhadap realisasi investasi.
"Harus dilihat lagi data pekerja manufaktur kita pada 2012 sebanyak 15 juta orang. Pada Februari 2013 turun menjadi sekitar 14 juta," pungkasnya.
(
dmd)
Sindonews Apps : 