Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi tinggi kepada para gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014 secara tepat waktu yaitu 1 November 2013.
Berdasarkan data Kemenakertrans, sampai dengan batas akhir penetapan Jumat (1/11), Dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, baru 16 Provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimim tahun 2014.
Ke-16 provinsi yang menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum per 1 November 2013 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Jumlah 16 Provinsi yang menetapkan UM secara tepat waktu ini jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu, hanya 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Daerah dan Para Gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014. Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (2/11).
Editor: Afwan Albasit