Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) memang perlu hati-hati. Pasalnya, penetapan UMP harus mempertimbangkan berbagai kondisi.
UMP harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah. Maka, penetapan UMP harus dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.
"Bagi provinsi yang belum menetapkan, pembahasan penetapan upah minimum diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu," kata Muhaimin dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu (2/11).
Muhaimin mengatakan tim asistensi dan monitoring penetapan UM tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014. "Berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing," lanjutnya.
Editor: Afwan Albasit