Jumat, 01 November 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Pengembangan geothermal terkendala perizinan lahan

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com 
7 Best Bike Rides

Commute to the country: the best bike rides to leave the city behind.
From our sponsors
Pengembangan geothermal terkendala perizinan lahan
Nov 1st 2013, 10:17

Pengembangan geothermal terkendala perizinan lahan

Devi Ali

Jum'at,  1 November 2013  −  17:17 WIB

Pengembangan geothermal terkendala perizinan lahan

ilustrasi/ist

Sindonews.com - Direktur Pertamina Geothermal Energy (PGE), Ardiansyah mengatakan, perizinan penggunan lahan saat ini masih menjadi kendala bagi pengembangan geothermal di Indonesia.

"Cagar alam, kalau anda petik daunnya satu saja bisa masuk penjara, apalagi mengebor," kata dia di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Meski demikian, pihaknya mengaku masih mengusahakan dengan cara meminta ke pemerintah agar area-area cagar alam yang berpotensi geothermal dialihfungsikan menjadi hutan lindung. Namun, proses ini butuh usulan dari pemerintah daerah.

"Sayangnya memberikan pengertian ke pemerintah daerah tidaklah mudah. Jika pemda enggak menulis surat usulan ke gubernur, itu enggak akan jalan," kata dia.

Salah satu contohnya, kata dia adalah Kotamobago yang sedang dikembangkan saat ini. Di mana sumurnya terletak di cagar alam, karena pengeboran pun dilakukan cukup jauh. Sehingga, tingkat kesulitan, cost dan risiko gagalnya tinggi.

"Karena itu, pengeboran Kotamobago terpaksa dihentikan sampai adanya perubahan cagar alam ke hutan lindung atau izin khusus kami untuk pengeboran," ujar dia.

Ardiansyah mengakui, untuk Kotamobago sudah menghabiskan biaya hingga USD20 juta. Namun, tidak ada gambaran jelas mengenai returnya.

(izz)
Sindonews Apps : Sindonews Android Apps

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions