Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar berpendapat penetapan upah minimum di DKI Jakarta dan Bekasi tidak sesuai dengan Inpres nomor 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum.
"Di DKI, penetapan upah menyalahi Inpres nomor 9 yang harusnya mengarah pada kesesuaian KHL (kebutuhan hidup layak). UMP Rp2,4 juta menyalahi aturan Inpres karena KHL di DKI sebesar Rp 2,29 juta," jelas Sanny ketika dihubungi Jum'at (1/11). Terlebih lagi, kata Sanny, penetapan upah di Bekasi sebesar Rp2,94 juta menurutnya terlalu berlebihan.
Seharusnya keputusan untuk menetapkan UMP diputuskan di pemerintah pusat berdasarkan survei Dewan Pengupahan Daerah agar struktur penetapan upah bisa sesuai dengan kenyataan yang terjadi. "Kalau pemerintah gak betul-betul serius membuat struktur keputusan upah di kabupaten/kota, maka strukturnya jadi gak real karena keputusan di daerah berdasarkan tekanan-tekanan dari serikat pekerja," lanjutnya.
Menurutnya penetapan upah oleh kabupaten/kota pada tahun-tahun mendatang sangat riskan. "Kalaupun ada keputusan di walikota nanti harus diputuskan oleh gubernur," terang Sanny.
Lebih lanjut, menurut Sanny, pengusaha tidak bisa mengatakan apakah penetapan upah buruh ketinggian atau kerendahan tetapi harus mengacu ke Dewan Pengupahan. "Keputusannya tidak mengikuti mekanisme yang ada karena penetapan UMP di atas KHL. Kita bingung juga karena gubernur tidak mengikuti instruksi presiden," jelas Sanny.
Sebagai respon dari penetapan upah minimun yang baru, masing-masing pengusaha akan menghitung kembali lini bisnisnya khususnya untuk industri padat karya. "Ada beberapa opsi yang bisa ditempuh. Apakah akan terus berproduksi atau mungkin menurunkan produksi atau relokasi atau juga mengganti karyawan dengan mesin-mesin produksi," papar Sanny.
Opsi tersebut merupakan pilihan yang mungkin diambil karena upah pekerja sangat mempengaruhi biaya produksi. "Kalau mau survive, ya merubah sistem produksinya," ujar Sanny.
Kemudian untuk kerugian yang dirasakan oleh pengusaha akibat demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan upah mencapai ratusan miliar. Menurutnya, untuk masalah kerugian akibat kerusakan bangunan dan pintu gerbang yang didobrak tidak terlalu besar. Kerugian terbesar dirasakan akibat hilangnya kesempatan produksi dalam dua hari ini.
"Seharusnya bisa produksi barang-barang yang sudah dipesan tapi karena karyawan yang ikut ataupun dipaksa demo jadi rugi," ujar Sanny.
Nilai kerugiannya menurut Sanny sulit ditetapkan karena masing-masing perusahaan memiliki kerugian yang berbeda, tetapi nilai kerugian yang dialami tidak kurang dari ratusan miliar. "Ada ribuan perusahaan di kantong-kantong industri yang mengalami kerugian," katanya. (Iqbal Musyaffa)
Editor: Afwan Albasit