Rabu, 13 November 2013

Home » METRO TV NEWS: DPR Pesimistis Pemerintah Bisa Tuntaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

,
METRO TV NEWS
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com 
Earn an MBA degree

Advance your career with an MBA Only $325 per credit hour
From our sponsors
DPR Pesimistis Pemerintah Bisa Tuntaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Nov 12th 2013, 22:33

Metrotvnews.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemerintah tidak bertanggungjawab dalam menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPR juga pesimistis pemerintah sanggup menuntaskan tindak lanjut hasil audit BPK.

Pasalnya, hingga kini pemerintah baru menindaklanjuti separuh dari hasil pemeriksaan BPK periode 2009 - 2013. "Saya pesimistis pemerintah sekarang bisa menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, ya kita tunggu saja pemerintah baru nanti mulai 2014," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (12/11).

Harry mengatakan tindak lanjut hasil pemeriksaaan BPK seharusnya menjadi tugas Wakil Presiden untuk dengan memanggil masing-masing menteri yang Kementerian atau lembaganya mendapatkan catatan rekomendasi BPK. "Tapi selama ini tidak jelas siapa di pemerintah yang bertanggung jawab soal ini. Kalau di DPR sudah dibentuk BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)," kata dia.

Berdasar Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) BPK pada periode 2009 - Semester 2013 terdapat 193.600 hasil audit BPK senilai Rp 73,27 triliun. Dari keseluruhan rekomendasi tersebut, pemerintah baru menindaklanjuti 98.227 rekomendasi, atau 50.74%.

Sisanya sebanyak 49.335 rekomendasi, atau 25,48% belum sesuai atau dalam proses tindak lanjut. Sedangkan 45.830 rekomendasi atau 23,67% belum ditindaklanjuti dan 208 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

Dari 98.227 rekomendasi senilai Rp 24,16 triliun yang terdiri dari keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, badan hukum milik negara, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), lembaga yang memiliki saham pemerintah 50% dan otorita tersebut, baru Rp 15,17 triliun ditindaklanjuti dengan penyerahan aset ke negara.

Sementara itu, pada semester I 2013 BPK menemukan 13.969 kasus pelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 56,98 triliun. Dari jumlah tersebut 4.589 kasus merupakan temuan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan senilai Rp 10,74 triliun. "Kalau berpotensi kerugian negara, anda mesti tanya ke kepolisian, kejaksaan dan KPK, apa yang mereka kerjakan atas hasil audit BPK yang menyatakan berpotensi atas kerugian uang negara," tukasnya. (Ayomi Amindoni)


Editor: Donny Andhika

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions