Rabu, 13 November 2013

Home » Berita Ekonomi dan Bisnis - SINDOnews: Jabar akan potong jalur bisnis koperasi rentenir

,
Berita Ekonomi dan Bisnis - SINDOnews
Portal Berita yang menyajikan informasi tentang perkembangan pasar modal, makro, sektor riil, indeks saham, ekonomi dunia,tokoh yang terkini dan terpercaya // via fulltextrssfeed.com 
Want to speak effortlessly in any situation?

Actress Alexa Fisher will teach you tips that will set you on the road to success.
From our sponsors
Jabar akan potong jalur bisnis koperasi rentenir
Nov 13th 2013, 09:08

Jabar akan potong jalur bisnis koperasi rentenir

Arif Budianto

Rabu,  13 November 2013  −  16:08 WIB

Jabar akan potong jalur bisnis koperasi rentenir

ilustrasi/ist

Sindonews.com - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya memutus jalur bisnis rentenir yang mengatasnamakan koperasi.
 
Kepala Dinas KUMKM Jabar, Anton Gustoni mengatakan, pihaknya terus berupaya memotong jalur bisnis rentenir yang mengatasnamakan koperasi. Upaya tersebut dilakukan mengingat banyaknya rentenir yang mengatasnamakan koperasi.

Padahal, kata Anton, sebagaimana Undang-Undang Koperasi, praktik simpan pinjam koperasi hanya di peruntukkan bagi anggotanya.
 
"Salah satu upaya yang kami lakukan yaitu melalukan penyuluhan kepada masyarakat terutama pelaku UMKM. Upaya ini, diharapkan memotong jalur koperasi tentenir," jelas Anton pada Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi bertema Sosialisasi UU 17/2012 Tentang Perkoperasian di Hotel Karang Setra, Kota Bandung, Rabu (13/11/2013).
 
Selain terus melakukan sosialisasi tentang simpan pinjam koperasi, Dinas KUMKM juga terus melakukan penertiban terhadap koperasi tidak aktif. Tahun lalu, Dinas KUMKM Jabar melakukan verifikasi terhadap lebih kurang 100 koperasi tidak aktif.

Dari jumlah tersebut, apabila ditemukan koperasi tidak aktif dan melenceng dari UU koperasi, akan diusulkan untuk dibekukan. Tahun ini, pihaknya juga melakukan tindakan serupa. Lebih kurang 100 koperasi saat ini sedang diverifikasi.

Menurutnya, bagi koperasi yang tidak aktif atau melenceng dari UU, akan diberi waktu untuk memperbaiki kinerjanya, dengan tenggang waktu sekitar enam bulan. Saat ini, di Jabar ada sekitar 24.900 koperasi. Tapi hanya setengahnya yang aktif.
 
Upaya menggenjot kinerja koperasi, tak lepas dari UU No 17/2012 tentang Perkoperasian. Regulasi ini menuntut koperasi lebih berdaya saing melalui penentuan spesialisasi koperasi.

Misalnya koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sosialisasi UU 17/2012, tambah Anton, terjadi revitalisasi orientasi koperasi.

(izz)

Mobile Apps

google play blackberry world

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions