Selasa, 05 November 2013

Home » Berita Ekonomi dan Bisnis - SINDOnews: Pelindo II akan ajukan banding kasus monopoli Teluk Bayur

,
Berita Ekonomi dan Bisnis - SINDOnews
Portal Berita yang menyajikan informasi tentang perkembangan pasar modal, makro, sektor riil, indeks saham, ekonomi dunia,tokoh yang terkini dan terpercaya // via fulltextrssfeed.com 
Introduction to Coaching & CEC's

In less than an hour, you'll learn how to win the hearts of your members and build a successful fitness community. Sign up for this $49 online course.
From our sponsors
Pelindo II akan ajukan banding kasus monopoli Teluk Bayur
Nov 5th 2013, 07:12

Pelindo II akan ajukan banding kasus monopoli Teluk Bayur

Heru Febrianto

Selasa,  5 November 2013  −  14:12 WIB

Pelindo II akan ajukan banding kasus monopoli Teluk Bayur

ilustrasi/ist

Sindonews.com -  PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II menyatakan keberatan dan siap mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus monopoli di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Putusan KPPU tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf (a) dan (b) UU No 5 Tahun 1999, pada Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur, yang menyatakan bahwa Pelindo II Cabang Teluk Bayur telah melakukan monopoli jasa kepelabuhanan.

Banding yang dilakukan Pelindo II didasarkan pada kepercayaan bahwa perusahaan sesuai statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berupaya untuk melakukan efisiensi layanan logistik nasional. Upaya itu terwujud dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan perusahaan secara transparan.

Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, RJ Lino menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan lembaga pemerintah tersebut. Namun tetap menyatakan banding, karena secara bisnis, dalam pelaksanaan pelayanan di Pelabuhan Teluk Bayur, tidak ada pihak yang dirugikan.

Dengan adanya perjanjian tersebut, bahkan para pengguna jasa mendapatkan kepastian layanan dan pelayanan menjadi lebih efisien.

"Pelabuhan Indonesia II membangun semua fasilitas di pelabuhan serta mengoperasikannya. Atas hal itu, maka kami tentunya mendapatkan hak atas fasilitas dan pelayanan yang telah diberikan. Dalam dunia usaha, hal tersebut adalah wajar," kata Lino dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Dia menjelaskan, putusan dari KPPU ini sifatnya masih belum final dan Pelabuhan Indonesia II mempunyai hak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dan menempuh jalur hukum.

(izz)
Sindonews Apps : Sindonews Android Apps

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions