Jumat, 23 Agustus 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: AC 1/2 PK akan dibebaskan dari PPnBM

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com 
The Next Generation in Online Meetings

GoTo Webinar is a new, affordable, do-it-yourself Web event service that doesn't require a consultant. Get $10 off after your complimentary trial.
From our sponsors
AC 1/2 PK akan dibebaskan dari PPnBM
Aug 23rd 2013, 09:34

AC 1/2 PK akan dibebaskan dari PPnBM

Ameidyo Daud

Jum'at,  23 Agustus 2013  −  16:34 WIB

AC 1/2 PK akan dibebaskan dari PPnBM

Ilustrasi/Ist

Sindonews.com - Menteri Keuangan M Chatib Basri mengatakan, dirinya telah mencoret beberapa klasifikasi barang yang sebelumnya masuk dalam kategori barang mewah.

Pasalnya barang-barang mewah tersebut sudah tidak dapat dikategorikan dalam barang mewah dan sudah tidak boleh dikenakan Pajak Penambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPnBM). Salah satunya adalah AC 1/2 PK yang dirasakan Chatib sudah bukan barang mewah akan dibebaskan dari PPnBM tersebut.

"Produk dasar dan murah serta nggak mewah kita hapuskan PPnBM-nya, seperti AC 1/2 PK. Ini kan lucu klasifikasinya semua barang mewah dari dulu nggak pernah berubah klasifikasinya, padahal AC 1/2 PK sudah biasa-biasa saja," ujar Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Chatib merasa perlu untuk menghilangkan PPnBM dari barang-barang seperti AC 1/2 PK ini karena pemberlakuan PPnBM di AC jenis ini hanya akan menimbulkan disparitas harga dan menyuburkan penyelundupan.

"Misalnya harga di China 100 persen, di kita juga 100 persen juga. Tapi karena PPnBM jadi 130 persen, akibatnya barang dari China terus masuk," pungkas Chatib.

(gpr)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions