Rabu, 22 Mei 2013

Home » BISNIS.COM: KELULUSAN UJIAN NASIONAL 2013: Ini Dia Kriterianya

,
BISNIS.COM
Bisnis Indonesia Online // via fulltextrssfeed.com
KELULUSAN UJIAN NASIONAL 2013: Ini Dia Kriterianya
May 22nd 2013, 02:56

130415_ujian nasional.jpgBISNIS.COM, JAKARTA - Ujian Nasional 2013 telah berlangsung sejak 15 April lalu, meskipun di sejumlah provinsi terjadi keterlambatan pelaksanaan akibat masalah dalam pencetakan dan distribusi soal ujian.

Meskipun demikian, seberapa besar tantangan dan hambatannya, seluruh siswa peserta ujian diukur dengan standar kelulusan yang seragam. Apa saja kriteria kelulusan Ujian Nasional tersebut.

Berikut beberapa poin utama dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.3/ 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, yang diatur dalam Pasal 6 dan 7, ini dia kutipannya:

(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina.

(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

(3) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN, yaitu dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.

Pasal 7 Kelulusan peserta didik:

a. SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru;

b. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina; berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions