Selasa, 21 Mei 2013

Home » BISNIS.COM: KASUS HAMBALANG: Komisaris PT Metafora Solusi Global & PT Global Daya Manunggal Dicekal KPK

,
BISNIS.COM
Bisnis Indonesia Online // via fulltextrssfeed.com
KASUS HAMBALANG: Komisaris PT Metafora Solusi Global & PT Global Daya Manunggal Dicekal KPK
May 21st 2013, 04:28

130520_kpk.jpgBISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memerintahkan Dirjen Imigrasi mengeluarkan surat cekal ke luar negeri pada 3 saksi untuk tersangka Deddy Kusnidar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Bogor, Jawa Barat.

Adapun ketiga saksi tersebut yakni M. Arifin, Komisaris PT Metafora Solusi Global, Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto, dan Direktur PT Global Daya Manunggal Nani Meilena.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pencekalan itu berlaku untuk 6 bulan ke depan sejak 8 Mei 2013.

"Terkait perkara Hambalang, KPK mengeluarkan memerintahkan Imigrasi untuk mengeluarkan surat cekal pada 3 saksi untuk tersangka DK. Pencekalan tersebut sejak 8 Mei dan berlaku untuk 6 bulan ke depan," ujar Johan, Selasa (21/5/2013)

Dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, KPK telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, yakni Andi Alfian Malarangeng, Deddy Kusnidar, dan Teuku Bagus Mohammad Nur.

Tersangka AAM selaku pengguna anggaran (PA) pada Kementerian Pemuda dan Olah Raga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Atas perbuatannya, AAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DK selaku PPK pada Kemenpora diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait  pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012.

Atas perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.        

Sementara itu, TBM selaku pelaksana pekerjaan pembangunan P3SON diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan P3SON di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Atas perbuatannya, TBM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(snd/yop)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions