Metrotvnews.com, Jakarta: Tengah ada pembahasan dengan kementerian terkait mengenai sanksi hukum bagi pemilik kendaraan low cost green car (LCGC) yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Nanti ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan itu. Ketika ditanya target regulasi akan diselesaikan, "Secepatnya tahun ini," jawabnya di Jakarta, Selasa (1/10).
Meski begitu, ia tidak secara rinci menyebutkan aturan yang akan diberlakukan. Penggunaan BBM nonsubsidi untuk mobil LCGC sesuai dengan aturan khusus LCGC yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Khusus LCGC, produsen mobil yang tertarik harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni kapasitas silinder mesin bensin antara 980-1.200 cc dan 1.500 cc untuk mesin diesel. Pemakaian bahan bakar kendaraan setidaknya per 1 liter bisa menempuh 20 kilometer.
Ketiga, bahan bakar yang dipakai minimal RON (real octane number) 92 untuk mesin bensin dan CN (cetane number) 51 untuk diesel. Kriteria BBM yang memenuhi RON 92 ialah Pertamax. Premium memiliki RON 88. (Anshar Dwi Wibowo)
Editor: Wisnu AS