Senin, 01 Juli 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Pajak UMKM pukul usaha kecil dan mikro di Kudus

,
Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com
Pajak UMKM pukul usaha kecil dan mikro di Kudus
Jul 1st 2013, 04:58

Pajak UMKM pukul usaha kecil dan mikro di Kudus

Muhammad Oliez

Senin,  1 Juli 2013  −  11:58 WIB

Pajak UMKM pukul usaha kecil dan mikro di Kudus

ilustrasi/ist

Sindonews.com - Regulasi baru pemerintah tentang pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang efektif berlaku mulai hari ini (1/7/2013), dinilai tidak berpihak pada sektor UMKM yang ada di Kabupaten Kudus dan Jepara.

Sebab, pajak tersebut akan semakin memukul sektor usaha mikro dan kecil di tengah kondisi dunia usaha yang sulit akibat kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Ketua Paguyuban Pengusaha Jenang Kudus (PPJK), Muhammad Hilmy mengatakan, regulasi ini membuat beban para pelaku UMKM sektor jenang semakin berat. Sebab saat ini, biaya produksi mulai dari bahan baku, biaya transportasi dan lainnya harus ditanggung puluhan UMKM sudah meroket seiring naiknya harga BBM.

"Kami kaget karena sebelumnya tidak mendapat sosialisasi terkait kebijakan ini. Seharusnya UMKM seperti kami ini dibantu dalam kondisi sulit seperti sekarang, tapi malah dikenai pajak," kata Hilmy, di Kudus, Senin (1/7/2013).

Seperti diketahui, pada 12 Juni 2013, telah terbit Peraturan Pemerintah No 46/2013/ Di mana permen ini mengharuskan UMKM beromzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenai pajak dengan tarif PPh sebesar 1 persen. Regulasi ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2013.

Jumlah UMKM di bawah payung PPJK sebanyak 39 unit usaha. Dalam setahun, omzet puluhan UMKM ini mayoritas masih berkisar dalam angka jutaan hingga puluhan juta rupiah. 

Menurut Hilmy, dengan omzet yang masih minim tersebut, maka keuntungan yang diraih para pelaku UMKM jenang tersebut juga tidak besar. Praktis, seiring berlakunya regulasi baru ini, para pelaku UMKM harus memutar otak lebih keras agar usaha yang dijalaninya tetap bisa bertahan.

"Kalau mau fair mestinya pemerintah juga memberikan kompensasi agar para UMKM ini tetap eksis. Bisa berbentuk bantuan permodalan, pendampingan, peningkatan keterampilan maupun pembukaan akses pasar lewat pameran di luar kota atau lain sebagainya," jelas dia.

(izz)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions