Rabu, 31 Juli 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Cak Ali: Kembalikan kedaulatan energi nasional

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com 
Cak Ali: Kembalikan kedaulatan energi nasional
Jul 31st 2013, 11:53

Cak Ali: Kembalikan kedaulatan energi nasional

Rabu,  31 Juli 2013  −  18:53 WIB

Cak Ali: Kembalikan kedaulatan energi nasional

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa. Foto: Istimewa

Sindonews.com - Indonesia adalah lumbung energi. Sayang, penguasaan sumber daya yang berlimpah ruah belum sepenuhnya berada di tangan negara. Hal ini karena kemandirian energi nasional masih belum terwujud.

"Masyarakat belum bisa menikmati kemakmuran dari kekayaan sumber daya alam yang kita miliki," ujar anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa dalam diskusi Membangun Paradigma Baru Kemandirian Energi oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Cikini, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Pria yang akrab disapa Cak Ali ini menilai, penyebab utama kemandirian energi belum terwujud adalah terlalu dominannya perusahaan asing dalam mengelola sumber daya alam di Tanah Air. Asing menguasai 70 persen pertambangan migas; 75 persen tambang batu bara, bauksit, nikel, dan timah; 85 persen tambang tembaga dan emas; serta 50 persen perkebunan sawit.

"Ironisnya, Pertamina, BUMN Migas kita hanya menguasai 17 persen produksi dan cadangan migas nasional. Sementara 13 persen sisanya adalah share perusahaan-perusahaan swasta nasional," ungkapnya.

Selain dominasi perusahaan asing yang menggurita, menurut Cak Ali, penyebab lain adalah ketergantungan Indonesia masih tinggi terhadap energi fosil tak terbarui di tengah potensi sumber-sumber energi lain yang melimpah. "Demi kepentingan masyarakat paradigma tersebut harus mulai diubah," tegas tokoh muda NU ini.

Agar masalah tersebut tidak berlarut-larut, Cak Ali menawarkan solusi merevisi UU Migas dan UU Minerba yang memungkinkan seluruh sumber daya energi dan pertambangan diusahakan dan dikuasai negara sebagaimana yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945. "Hanya dengan cara itulah kesejahteraan rakyat Indonesia dapat tercapai," tandasnya.

(dmd)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions