Selasa, 21 Mei 2013

Home » KOMPAS.com - Bisnis Keuangan: RUU ASN: Tak Semua PNS Dapat Tunjangan Pensiun

,
KOMPAS.com - Bisnis Keuangan
News and Service // via fulltextrssfeed.com
RUU ASN: Tak Semua PNS Dapat Tunjangan Pensiun
May 21st 2013, 03:20

RUU ASN: Tak Semua PNS Dapat Tunjangan Pensiun

Selasa, 21 Mei 2013 | 09:11 WIB

Dibaca:

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Tes calon pegawai negeri sipil (CPNS)

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengurangi borosnya beban belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebabnya, dengan RUU ini, pemerintah akan bisa menerapkan sistem penggajian baru yang memadukan penilaian jabatan dan step kinerja. 

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, RUU ini juga akan membagi PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Pembagian ini membuat tak semua PNS harus diberi tunjangan pensiun oleh Negara. Keyakinan Agun muncul berdasarkan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). 

Menurut Kemenpan, sistem penggajian lama berdasarkan eselon akan dihapus. Meskipun sama-sama sekretaris jenderal, jika beban kerjanya berbeda, gaji yang diterima akan berbeda. Dengan sistem baru, remunerasi Sekjen Kementerian Keuangan yang mengurus pegawai 60.000 orang dengan Sekjen Kementerian PAN yang mengurus 360 orang akan berbeda.

Menurut Wakil Menteri PAN Eko Prasojo, beban kerja tersebut akan dipadukan dengan penilaian pencapaian kinerja. Ini jelas berbeda dengan sistem penggajian saat ini yang hanya berdasarkan eselon. Saat ini semua jenjang jabatan apapun di level yang sama mendapatkan penghasilan yang sama besarnya. "Padahal beban kerja untuk setiap jabatan tersebut belum tentu sama," kata Eko.  

Selain itu, pencapaian kinerja yang dicapai setiap PNS belum tentu sama. Ini membuat alokasi anggaran negara untuk gaji pegawai menjadi boros. Yang tidak kalah penting, UU ASN nanti juga akan mengelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun untuk pegawai tidak tetap, negara tidak perlu memberikan tunjangan pensiun. 

Hanya saja, pegawai tidak tetap ini mendapatkan salary (gaji) yang lebih tinggi berdasarkan kinerja yang dicapai. "Mereka akan selalu dapat perpanjangan kerja yang dilakukannya selama ini kalau kinerjanya memang baik," kata Agun. Agun optimis belanja pegawai dalam postur APBN akan berkurang dengan diberlakukannya sistem baru dalam UU ASN.

ASN sebenarnya merupakan respon atas kritikan terhadap APBN. Salah satu kelemahan utama APBN seperti yang diakui Presiden SBY, alokasi APBN paling banyak dihabiskan untuk subsidi dan belanja pegawai. Dalam APBN Tahun 2013 lalu, anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 241 triliun, diantaranya Rp 212 Triliun untuk gaji dan tunjangan PNS. (Adhitya Himawan/Kontan)

Editor :

Erlangga Djumena

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions