Pemerintah dinilai diskriminatif soal gula di perbatasan
Izzudin
Senin, 1 Juli 2013 − 11:06 WIB

ilustrasi/ist
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) mengimbau kepada masyarakat di perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) agar mendapatkan gula konsumsi hanya dengan menggunakan izin perjanjian perdagangan lintas batas Indonesia dan Malaysia.
Setiap rakyat perbatasan dapat berbelanja kebutuhan pangan dari negara tetangga sebesar 600 ringgit Malaysia sesuai dengan perjanjian sosekmalindo.
"Hanya dengan izin perdagangan lintas batas, masyarakat bisa mendapatkan gula dengan cara sah dan halal meski jumlahnya terbatas. Karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mampu mengadakan dan mendistribusikan gula konsumsi kepada masyarakat perbatasan," kata Ketua Apegti, Natsir Mansyur dalam rilisnya, (1/7/2013).
Menurutnya, kebijakan gula konsumsi Kemendag masih diskriminatif terhadap masyarakat di perbatasan. Kondisi hingga saat ini masih terjadi disparitas harga yang tinggi antara gula impor dari Malaysia Rp9 ribu per kg dengan gula dari Jawa yang mencapai Rp15 ribu per kg.
"Tentu rakyat perbatasan pilih harga gula murah. Masalahnya, jumlah yang ditentukannya terbatas, sehingga memicu impor ilegal yang terjadi terus menerus," katanya.
Apegti meminta kepada aparat di perbatasan untuk melegalkan kebijakan impor gula dengan menggunakan pos lintas batas dan meminta kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) agar membenahi masalah ini.
Karena, lanjut dia, rakyat di perbatasan merupakan bagian dari NKRI yang juga memiliki hak untuk bisa menikmati gula murah, bukan diberikan gula mahal.
"Ini pun kalau ada gulanya dari Jawa yang harganya jauh lebih mahal. Tapi selama ini gula dari Jawa susah ditemui," kata Natsir.
Dia menilai, kebijakan Menteri Perdagangan dengan memberikan impor raw sugar sebanyak 240 ribu ton kepada tiga perusahaan gula yang berbasis tebu tidak tepat.
"Kebijakannya spekulatif, tidak ekonomis, karena sampai saat ini gula yang diperuntukan untuk rakyat perbatasan tidak ada realisasinya," ungkap Natsir.
Atas semua permasalahan tersebut, Apegti meminta BPK untuk segera melakukan audit investigasi, dan KPK segera aktif terhadap kebijakan Kemendag terkait masalah impor raw sugar. "Sudah banyak kasus, tetapi saya heran KPK tidak menyentuh laporan yang masuk, ini mirip kasus daging impor," jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan sikap aparat yang terlalu reaktif terhadap impor gula rakyat perbatasan yang menggunakan izin belanja dengan mengunakan perjanjian sosekmalindo.
"Padahal masalah penyeludupan dan kriminal sudah ada polisi yang bertugas mengurus masalah ini. Kita juga menyayangkan Panja gula DPR RI tidak akomodatif terhadap rakyat perbatasan," pungkas Natsir.
(
izz)