Selasa, 23 Juli 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: OJK: Ada sanksi bagi lembaga keuangan tak berbadan hukum

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com 
OJK: Ada sanksi bagi lembaga keuangan tak berbadan hukum
Jul 23rd 2013, 12:08

OJK: Ada sanksi bagi lembaga keuangan tak berbadan hukum

Ameidyo Daud

Selasa,  23 Juli 2013  −  19:08 WIB

OJK: Ada sanksi bagi lembaga keuangan tak berbadan hukum

ilustrasi/ist

Sindonews.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menegaskan, akan ada sanksi berupa sanksi edukatif bagi usaha investasi keuangan yang tidak berbadan hukum.

"Sanksinya saya kira edukasi saja dulu, karena ketidaktahuan ini kita edukasi, kemudian izin harus sesuai dengan aturan dan tentu saja akan kita terapkan kepada yang lain," ujarnya di hotel Lumire, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Sementara, terkait dengan izin usaha investasi patungan Ustadz Yusuf Mansur, Muliaman memilih menunggu permohonan resmi dari Yusuf Mansur. "Jadi saya kira tunggu saja nanti tunggu permohonan resmi. Kita dalam posisi menunggu," katanya.

Muliaman mengatakan, usaha Yusuf Mansur tersebut melibatkan banyak orang, Karena itu harus dibentuk badan hukum agar dapat diawasi OJK.

"Ya besar dan melibatkan banyak orang, Karena itu harus berbadan hukum sehingga bisa diawasi. Nanti akan menjadi bagian pengawasan," pungkas dia.

(izz)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions