Metrotvnews.com, Jakarta: Bank Indonesia akhirnya mengesahkan aturan loan to value (LTV) atau pembiayaan kepemilikan untuk properti yang termuat dalan Surat Edaran Bank Indonesia No.15/40/DKMP tanggal 24 September 2013. Aturan ini mulai berlaku 30 September 2013. Aturan ini mencakup seluruh perjanjian kredit yang ditandatangani bank dan debitur, meskipun diajukan sebelum 30 September.
Itu ditegaskan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah di Jakarta, Rabu (25/9). Aturan itu berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS). Dari sisi debitur, aturan berlaku untuk perorangan dan nonperorangan, semisal perusahaan, lembaga, dan badan hukum lain.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, aturan itu diberlakukan untuk menekan pertumbuhan sektor properti yang dinilai tidak sehat. Sebab, pertumbuhannya sudah melebihi agregat pertumbuhan kredit perbankan di kisaran 20-25 persen. "Seteleh dikeluarkan aturan LTV pertengahan tahun lalu kami berharap (sektor properti) akan melambat tapi ternyata tidak," ucapnya.
Nanti, debitur yang hendak mengajukan kredit perumahan akan dipertimbangkan berdasarkan urutan pemberian fasilitas kredit dan luas bangunan. Untuk fasilitas kredit bersifat regresif, yakni fasilitas pertama LTV-nya 70 persen, fasilitas kedua 60 persen, dan fasiltas ketiga 50 persen.
Praktik inden rumah juga tidak dilarang hanya harus sesuai engan ketentuan yakni bank hanya boleh memberikan kredit untuk fasilitan pembiayaan pertama. Asumsinya, orang yang mengajukan fasilitas pembiayaan pertama akan menggunakannya untuk membeli rumah yang notabene sebagai kebutuhan primer.
Ketentuan LTV yang baru juga mengatur perlakuan terhadap debitur suami-istri. Ini akan dihitung satu debitur kecuali keduanya melakukan perjanjian pisah harta. Bank juga harus memenfaatkan sistem informasi debitur untk melihat profil risiko lebih dalam dan debitur sudah pernah mengajukan fasilitas kredit sebelumnya. (Anshar Dwi Wibowo)
Editor: Wisnu AS