Metrotvnews.com, Jakarta: Putusan bersalah hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto bisa mengganggu kegiatan layanan internet di Indonesia. Pasalnya, semua internet service provider (ISP) terancam terjerat pelanggaran hukum.
Kekhawatiran tersebut muncul dalam diskusi nasional telekomunikasi bertema Perkembangan dunia telekomunikasi dan investasi pascaputusan
Pengadilan Tipikor IM2 yang digelar di gedung Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia (UI), Senin (30/9). "Apa efek dari putusan
hakim tersebut? Akan berdampak kepada seluruh anggota. Kami semua bisa menjadi tersangka," ungkap Sapto Anggoro, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Sapto melanjutkan hampir semua ISP di Indonesia menjalankan model bisnis yang mirip dengan kerja sama Indosat-IM2. Rata-rata, para ISP menggandeng penyelenggara jaringan untuk menjual layanan. Artinya, putusan IM2 akan menyebabkan para pengusaha takut bertindak.
Saat ini, anggota APJJI mencapai 250 perusahaan, sebanyak 90 persen berstatus UKM dan 10 persen berkapasitas besar. Karena takut, Sapto mengatakan, saat ini sebagian besar perusahaan terpaksa wait and see terlebih dahulu sebelum menjalankan aksi bisnis.
Ketakutan itu berdampak pada keterlambatan layanan internet ke masyarakat di masa depan. Bahkan jika semua ISP benar-benar dianggap melanggar aturan, bisa jadi akan ada 'kiamat internet' di Indonesia. Padahal, industri ini sudah memberikan banyak kontribusi kepada negara.
Sapto mencatat industri tersebut sudah memberikan kontribusi sebesar Rp150 triliun atau kurang lebih 10 persen dari total APBN. Sejak 2010, tiap tahun industri terkait menyumbang pendapatan bukan pajak lewat universal service obligation (USO) sebesar Rp1,36 triliun-Rp1,82 triliun ke negara. (Ant)
Editor: Wisnu AS