Kamis, 26 September 2013

Home » METRO TV NEWS: Kebijakan Hedging Lindungi Pertamina Disetujui

,
METRO TV NEWS
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com 
Want new traffic sources?

Download a copy of our complimentary eBook today, and read about sources that most marketers are not aware of.
From our sponsors
Kebijakan Hedging Lindungi Pertamina Disetujui
Sep 25th 2013, 14:43

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto telah melaporkan hasil kesepakatannya dengan piminan KPK, BPK, Bank Indonesia terkait dengan pembelian impor BBM yang dipatok atau melalui forward trading kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden juga setuju dengan kebijakan tersebut untuk melakukan penghematan devisa.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah di Jakarta, Selasa (25/9). Menurut Firmanzah, Menko Polhukam telah melaporkan kepada Presiden perihal kesepakatan pihak auditor negara dan penegak hukum.

Firmanzah menegaskan kebijakan tersebut diambil agar cadangan devisa bisa dihemat dan rupiah tidak tertekan. Intinya, jangan sampai Pertamina setiap hari menggelontorkan uang untuk memburu 50 juta dolar AS di spot market.

Diundangnya pihak auditor negara (BPK) dan penegak hukum (KPK) untuk sepakat memproteksi Pertamina agar jika nanti harga di pasar lebih rendah dibandingkan dengan harga hedging tidak dianggap sebagai kerugian negara. "Pertamin perlu diproteksi. Jika spot-nya di bawah harga hedging, selisihnya tidak dianggap sebagai kerugian negara. Akan ada penyesuaian khusus. Auditor semua sepakat selisih tidak dianggap kerugian negara," kata Firmanzah.

Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengumpulkan piminan KPK, BPK, Bank Indonesia, serta jajaran pemerintahan lain. Ini agar semua pihak memahami fluktuasi harga minyak mentah dunia. Dengan adanya pematokan harga minyak melalui mekanisme forward trading tersebut, ketika harga minyak mentah dunia turun, selisih antara harga pasar dan hedging tidak dianggap kerugian negara.

"Ini yang kami rumuskan untuk prosedur teknis mengatur itu. Yang penting syaratnya tidak boleh ada korupsi," ujar Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. (Akhmad Mustain)


Editor: Wisnu AS

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions