Ilustrasi: (Foto: Okezone) JAKARTA - Pemerintah akhirnya memastikan akan mengurangi besaran bea keluar untuk ekspor bahan mineral olahan bagi tiga perusahaan tambang yakni PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Vale Indonesia setelah menerima kepastian dari ketiga perusahaan tersebut terkait kepastian membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral (smelter) di dalam negeri.
"Bea Keluar juga akan disesuaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
CT menjelaskan, pemerintah tidak akan merevisi PMK Nomor 6/PMK.011/2014 terkait Bea Keluar Progresif yang telah dikeluarkan sebelumnya. Pemerintah akan menyusun sebuah PMK baru yang mengatur pelonggaran Bea Keluar kepada perusahaan yang sudah siap membangun smelter.
"Jadi saya mesti sampaikan pada PMK yang sudah dikeluarkan oleh Kemenkeu tidak akan diubah. Namun akan dikeluarkan PMK tersendiri, khusus kepada pihak-pihak yang sudah ready membangun smelter," tukasnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, penurunan bea keluar akan dilakukan dalam per tahun hingga tahun batasnya 2017, sambil mengawasi progres pembangunan smelter yang dilakukan.
"Kan tiga tahun jadi per tahun dengan asumsi akan berlaku 3 tahun konstruksinya. Dan nanti menunjuk surveyor untuk meneliti atau mengawasi progres smelter," tuturnya.
Hidayat sendiri mengaku pemerintah telah bersepakat belum akan menjelaskan secara detail pelonggarannya. "Saya gak bisa sebut angka. Jadi dalam waktu tempo 3 tahun dia membangun akan ada penurunan. Yang tadi kita udah sepakat gak diumumkan dulu. Tapi menuju pada nol," sebut Hidayat.
"Jadi begitu perjanjiannya semua sudah ditangani, kemudian dia membayar jaminan maka pemerintah menerbitkan PMK baru bagi mereka," lengkapnya. (rzy)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.