TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan tidak akan menghentikan impor Cadbury produk cokelat dari Malaysia, meski ditemukan kandungan DNA babi di dalamnya. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan selama ini produk yang diimpor sudah sesuai dengan standar internasional. "Peraturan di Indonesia, produk impor memang tidak diharuskan halal. Hanya syaratnya harus dicantumkan dalam komposisi," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Jumat, 30 Mei 2014.
Masyarakat, menurut Lutfi, yang semestinya bisa memilih produk yang halal. "Kalau ditanya salah atau tidak, mereka (produsen Cadbury), berada dalam range yang benar. Kalau ditanya halal atau tidak halal, kemungkinan besar tidak halal, disinilah pentingnya masyarakat agar kritis," kata dia.
Dalam kemasannnya, kata Lutfi, produsen telah mencantumkan kandungan cokelat, termasuk kandungan minyak binatang. Namun dia mengakui pencantuman tersebut tidak dilakukan secara mendetail. "Apakah berasal dari sapi, ikan, atau bahkan dari barang-barang yang haram," katanya.
Meski tidak melanggar aturan, dia berjanji pemerintah akan membuat peraturan yang lebih rinci tentang komposisi sebuah produk. Lutfi juga akan menggelar pertemuan dengan instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pekan lalu, Sabtu, 24 Mei, 2014, Kementerian Kesehatan Malaysia menemukan kandungan DNA babi pada dua produk cokelat Cadbury: Cadbury Dairy Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond. Pada Senin, 26 Mei 2014, Departemen Pengembangan Islam Malaysia mengumumkan kedua produk itu haram.
RIDHO JUN PRASETYO
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.