TEMPO.CO, Jakarta - Ternyata tidak hanya PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang meminta tarif bongkar-muat peti kemas (container handling charge-CHC) di Pelabuhan Tanjung Priok naik. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby R. Mamahit, para agen pelayaran juga meminta adanya kenaikan tarif surcharge.
"Kalau gak salah angka kenaikan yang diminta 50 persen," kata Bobby saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Mei 2014. Sebelumnya, Pelindo II meminta tarif CHC naik sepuluh persen.
Bobby menambahkan saat ini para agen pelayaran asing tersebut merasa surcharge yang mereka terima terlalu kecil. Surcharge yang berlaku saat ini sebesar US$ 12 per boks untuk peti kemas ukuran 20 kaki dengan kondisi full container load, dan US$ 21 untuk peti kemas ukuran 40 kaki.
Bobby tak sepakat dengan penghapusan surcharge. Menurut dia, keberadaan agen palayaran asing sangat penting dan perannya tak bisa digantikan oleh operator atau pemerintah. "No service no pay kan? Masa kita suruh gratis? Semua itu hitung-hitungannya ada," kata Bobby.
Saat ini, tarif bongkar-muat peti kemas atau terminal handling charge (THC) ukuran 20 kaki dengan kondisi full container load (SFL) sebesar US$ 95 per boks. Rinciannya US$ 83 untuk tarif CHC, dan US$ 12 surcharge ke agen pelayaran. Sedangkan peti kemas ukuran 40 kaki bertarif US$ 145 per boks dengan CHC sebesar US$ 124 dan surcharge US$ 21.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Chairul Tanjung Emoh Ajak Pejabat Naik Pesawatnya
Punya Rp 46 T, Chairul Tanjung Belum Lapor ke KPK
Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.