Pengendara motor dengan mengoncengi seorang bocah, mencoba menerobos pintu perlitasan kereta api di Ulujami, Tanah Kusir, Jakarta, (20/12). Pasca kecelakaan kereta Commuter Line dengan Truk tangki BBM, para pengguna jalan masih banyak yang melanggar marka dan palang kereta api. TEMPO/Seto wardhana
TEMPO.CO , Jakarta- Juru bicara Kementerian Perhubungan Julius Barata menjelaskan, pintu dan pos jaga perlintasan kereta api sesungguhnya dibuat untuk menjaga arus perjalanan kereta api. Para petugas diharapkan bertanggung jawab terhadap kelancaran gerakan kereta api agar tidak tersendat karena masalah pengguna jalan raya.
"Petugas bukan mengawasi para pengguna motor atau mobil, tetapi kereta itu sendiri," ia menjelaskan kepada Tempo, Jumat 30 Mei 2014.
Menurut Barata, saat ini para petugas pos jaga pintu perlintasan kereta api sering dianggap bersalah dalam berbagai kasus kecelakaan. "Kalau ada kereta yang menabrak pengguna motor yang disalahkan si petugasnya, padahal itu bukan tanggung jawab dia." (Baca juga: Tragedi Bintaro, Pengendara Masih Nekat Lawan Arus)
Dia berujar, tanggung jawab petugas itu hanya sebatas mengamankan jalannya kereta api, bukan mengamankan jalan raya dari kereta api. Hal ini sesuai dengan peraturan Pasal 110 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Pasal itu mengatur kewajiban pemakai jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Barata mengungkapkan, apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor dan kereta api, seharusnya yang menghukum petugas kereta api bukanlah polisi, melainkan direksi pimpinan penjaga. Dalam hal ini biasanya pihak PT KAI. "Dia mengurusi kereta api, jadi bukan seharusnya dihukum polisi," kata Barata. (Baca juga: Tragedi Bintaro, Kemenhub Uji Pintu Perlintasan)
Menurut data rekapitulasi pintu perlintasan kereta api yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, ada 969 pos jaga pintu kereta di sepanjang Pulau Jawa. Di Sumatera terdapat 205 pos jaga.
Pos jaga perlintasan kereta api yang resmi, dijaga oleh petugas-petugas dari PT KAI dan pihak ketiga. Di Pulau Jawa, ada 894 pintu perlintasan yang dijaga oleh PT KAI, sementara 75 pintu perlintasan dijaga oleh pihak ketiga. Selain itu, ada 859 pintu perlintasan yang pintunya sudah otomatis atau elektrik.
PUTRI ADITYOWATI
Berita utama
Jaksa: Kumpulkan Harta, Anas Ingin Jadi Presiden
Tiga Taipan dengan Harta 23 Triliun Sokong Prabowo
Pengamat: Perang Badar Versi Amien Rais Berlebihan