Sabtu, 31 Mei 2014

Home » Tempo.co News Site: Masyarakat Diminta Cermat Konsumsi Pangan Kemasan

,
Tempo.co News Site
daily news from tempo.co 
Mobile App Design from scratch.

A step by step guide to learn how to design a great mobile app.
From our sponsors
Masyarakat Diminta Cermat Konsumsi Pangan Kemasan
May 31st 2014, 12:04

Berita Terkait

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta agar masyarakat lebih cermat dalam mengonsumsi, terutama produk pangan dalam kemasan. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah produk makanan kemasan yang mengandung DNA babi.

Masyarakat, khususnya yang mengharamkan makanan mengandung babi harus cerdas dan tanggap. Periksa, ada tidak label halal. Kalau tidak ada, harus dicermati dan diukur apakah bisa dipercaya atau tidak. "Jika ragu, jangan beli,"  kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Sabtu, 31 Mei 2014.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy A. Sparingga mengatakan masyarakat dapat menemukan informasi kandungan produk babi di label kemasan pangan. Soalnya, BPOM telah mewajibkan produsen, distributor atau importir makanan mencantumkan peringatan di label kemasan secara gamblang jika makanan tersebut mengandung babi untuk produk yang beredar di Indonesia. "Kalau kandungan produknya mengandung babi, wajib ditulis Mengandung Babi,"  kata Roy.

Terkait produk coklat Cadbury Dairy Milk Roast Almond dan Cadbury Milk Hazelnut asal Malaysia yang mengandung babi, BPOM menyatakan belum ada Surat Keterangan Impor yang diterbitkan BPOM terkait kedua produk itu. BPOM menyatakan jika kedua produk itu ditemukan di pasaran, maka itu adalah produk ilegal.

Sementara terkait produk keripik kentang Bourbon, Roy mengatakan distributor telah melanggar karena menggunakan nomor izin edar untuk produk yang tidak mengandung babi. Padahal, produk yang diedarkan mengandung babi. "Kalau belakangan berbohon seperti Bourbon ini tentu kami tindak. Bisa sanksi administratif dengan mencabut izin edar, memusnahkan barang dan juga ditindak secara projustitia. Sanksinya 3 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,"  kata Roy.

Bayu mengataan produk yang mengandung babi boleh diedarkan di Indonesia, yang penting mencantumkan keterangan bahwa produk itu mengandung babi. Untuk mempermudah masyarakat, pengedar atau retailer diminta meletakkan produk di rak khusus makanan mengandung babi.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Terpopuler


This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions