Minggu, 01 September 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Bank DKI terima Rp2,6 triliun pembayaran PBB

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com 
The Ultimate Sports Fundraising Program

This $27 online course teaches fundraising approaches specifically for sports programs. Learn to raise money like the nation's top programs. Sign up today.
From our sponsors
Bank DKI terima Rp2,6 triliun pembayaran PBB
Sep 1st 2013, 12:29

Bank DKI terima Rp2,6 triliun pembayaran PBB

Hafid Fuad

Minggu,  1 September 2013  −  19:29 WIB

Bank DKI terima Rp2,6 triliun pembayaran PBB

Ilustrasi/Ist

Sindonews.com - Bank DKI menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 28 Agustus 2013 mencapai Rp2,6 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 970.744 wajib pajak.

Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono mengatakan, angka tersebut berdasarkan rekening koran penampungan pembayaran PBB P2 untuk penerimaan PBB P2 dari bulan Januari hingga 28 Agustus 2013. Penerimaan terbesar bersumber dari wilayah Jakarta Selatan sebanyak Rp846 miliar dari 198.000 wajib pajak, sedangkan jumlah wajib pajak terbanyak dari Jakarta Timur sebanyak 231.000 wajib pajak.

Menurut Eko, terjadi lonjakan jumlah transaksi pada bulan Agustus ini. "Di bulan Agustus saja, Bank DKI melayani hingga 306.000 wajib pajak," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9/2013).

Lebih lanjut dia menuturkan, Bank DKI yang ditunjuk sebagai salah satu bank penerima pembayaran PBB oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas layanan penerimaan PBB dari wajib pajak di antaranya kemudahan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran PBB P2 via ATM Bank DKI.

Pembayaran PBB P2 melalui Bank DKI juga dapat dilaksanakan di seluruh kantor layanan Bank DKI yang telah menjangkau hingga tingkat kecamatan dan juga di KPP Pratama yang tersebar di DKI Jakarta dan diperkuat dengan layanan mobil kas keliling Bank DKI. "Saya mengucapkan terima kasih kepada warga DKI Jakarta yang telah membayar pajaknya melalui Bank DKI," katanya.

Dia menjelaskan, Bank DKI memiliki pengalaman dan pemahaman yang baik akan sistem pembayaran PBB. Sebelum adanya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB P2 sebagai objek pajak. Partisipasi Bank DKI dalam pembayaran PBB P2 ini merupakan komitmen Bank DKI terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak.

(gpr)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions