Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2014 menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk enam golongan pelanggan pada Selasa (1/7/2013) mulai pukul 00.00 WIB.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, Peraturan Menteri ESDM tersebut sudah resmi ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik sejak Senin, 30 Juni 2014. Melalui kenaikan ini, pemerintah memproyeksikan bisa menghemat sekitar Rp 8,51 triliun
"Permen (peraturan menteri) sudah ditandatangani dengan Nomor 19 tahun 2014." kata Jarman saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti yang ditulis, Selasa (1/7/2014).
Rencananya enam golongan itu akan mengalami kenaikan tarif listrik secara berkala setiap dua bulan sekali. Keenam pelanggan ini terdiri dari tiga jenis golongan yaitu golongan rumah tangga, industri dan gedung atau fasilitas pemerintah.
Khusus untuk pelanggan rumah tangga, berikut daftar besaran kenaikan listrik yang berlaku mulai hari ini:
(Nurseffi Dwi Wahyuni)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.