Kamis, 31 Juli 2014

Home » Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia: Pengusaha Tolak Rencana Kenaikan Pajak Hiburan Jakarta

,
Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia
Berita Bisnis Liputan6.com menyajikan kabar berita terkini dunia bisnis dan investasi, ekonomi, pasar modal hingga perbankan Indonesia 
Did Your Annuity Earn 8%?

46% of American's Die Broke. Don't become a statistic! Make your money work smarter, get your FREE Retirement Kit Today! Click Here Now. Get returns up to 8%!
From our sponsors
Pengusaha Tolak Rencana Kenaikan Pajak Hiburan Jakarta
Jul 31st 2014, 13:15, by Achmad Dwi Afriyadi

Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Banten akan giat menarik pajak dari properti untuk mencapai target penerimaan pajak sekitar Rp 27 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikan tarif pajak hiburan. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Rencana itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13/2010 tentang pajak hiburan.

Hal itu pun ditanggapi negatif oleh para pengusaha hiburan malam karena mereka terkena dampak langsung kenaikan tarif pajak itu. Ketua Asosiasi Pengusaha  Tempat Hiburan Malam, Adrian Maulite mengatakan, kenaikan tarif pajak sangat membebani biaya operasional. Dia mengatakan, jika hal tersebut dipaksakan maka banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari hiburan malam akan kehilangan pekerjaannya.

"Kalau dipaksa nggak sanggup karena  pekerja di Jakarta dari tukang parkir, belum yang numpang, ada di sana," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (31/7/2014).

Dia mengatakan, selama ini biaya operasional industri hiburan malam sudah terbebani oleh kenaikan tarif dasar listrik yang mulai dibebankan terhitung tanggal 1 Juli 2014. Selain itu, kata dia,  adanya kenaikan upah minimum kerja. "Operasional sudah berat karena ada kenaikan TDL, upah minimum, pajak naik," Adrian.

Pengenaan beban pajak hiburan malam selama ini  sebanyak 20 persen diakuinya sudah sangat berat. Jika dinaikan lagi, pihaknya mengaku kerepotan. Pasalnya, menurut dia hiburan malam bukan merupakan prioritas di masyarakat.

"Sementara hiburan bukan tujuan utama, yang menjadi tujuan utama sekolah. Tapi pekerja yang berada di tempat hiburan tinggi," terangnya.

Oleh karena itu, dia meminta presiden terpilih yakni Joko Widodo mendukung bisnis hiburan malam. Hal itu dikarenakan  hiburan malam menjadi tumpuan hidup banyak orang.

Sebagai informasi, rencana kenaikan pajak ditujukan untuk dua golongan. Golongan pertama diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, live musik, musik dengan disk jokey akan naik sebanyak 35 persen dari sebelumnya 20 persen.

Golongan kedua, seperti bioskop, pagelaran seni, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, tempat wisata dan taman rekreasi direncanakan naik 5 persen, dari 10 persen menjadi 15 persen.

Sebelumnya pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan, DKI Jakarta mesti menaikkan pajak karena jenis pajak ini sudah lama tidak naik. Selain itu, target penerimaan pajak Jakarta diharapkan mencapai Rp 32,5 triliun pada 2014. Penerimaan pajak itu sebesar 12 persen dari pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan.  (Amd/Ahm)

(Agustina Melani)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions