TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi telah mengeluarkan surat edaran pada 24 Juli 2014 mengenai pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi. Dalam surat bernomor 937 tahun 2014 ini disebutkan larangan penjualan solar untuk wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014.
"Besok sudah berlaku di Jakarta, dan kami jamin akan berjalan lancar," kata anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, saat dihubungi, Kamis, 31 Juli 2014.
Kebijakan ini menyusul penetapan kebijakan kuota tetap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014. Kuota BBM bersubsidi hingga akhir tahun diturunkan dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter. (Baca juga: Solar Dibatasi, Organda Surati BPH Migas)
Menurut Ibrahim, pemilihan Jakarta Pusat sebagai wilayah pelarangan penjualan solar karena konsumsinya tidak terlalu tinggi. Konsumsi solar, kata dia, lebih banyak dilayani di wilayah lain, seperti Jakarta Utara dan Jakarta Barat, yang lebih dekat dengan aktivitas industri. (Baca juga : Solar Bersubsidi Dibatasi di Luar Jawa)
Ibrahim mengatakan pada awalnya akan terjadi penumpukan pembelian solar di SPBU-SPBU di wilayah Jakarta di luar Jakarta Pusat. Namun itu hanya pada awalnya. "Kendaraan-kendaraan itu, kan, mencari di daerah mana yang menjual, tapi lama-lama akan terbiasa," katanya.
Ibrahim telah mensosialisasikan kebijakan ini ke badan-badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian BBM subsidi. Lagi pula keputusan ini bukan sepihak dari BPH Migas, melainkan sudah dibahas secara intensif dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
AYU PRIMA SANDI
Berita Lainnya:
ISIS Hancurkan Pusat Peradaban Irak
Militan ISIS Paksa Perempuan Irak untuk Sunat
ISIS Usir Orang Kristen dengan Cara Ini
Pendukung Pemimpin Milisi ISIS Dibaiat di Malang
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.