Papan harga bbm bersubsidi di SPBU di Cikini, Jakarta (26/04), pemerintah merencanakan subsidi harga bbm khusus premium untuk motor dan plat kuning. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Andi Sommeng menyatakan bahwa mulai 6 Agustus 2014, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di rest area jalur tol tidak boleh menjual bahan bakar minyak subsidi. "Aturan ini berlaku bagi semua SPBU di rest area jalan tol," kata Andi dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Kamis, 31 Juli 2014.
Aturan ini, menurut Andi, adalah untuk menekan volume penggunaan BBM subsidi yang terus membengkak. "Pengguna jalan tol didominasi oleh golongan menengah atas. Jadi aturan ini cocok," kata dia.
Andi juga menyebutkan bahwa rest area nantinya hanya menjual BBM subsidi seperti pertamax dan turunannya.
Aturan ini, kata Andi, adalah untuk menghindari jebolnya kuota BBM solar dan premium pada akhir 2014. Pengendalian merupakan respon dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.
Sebelumnya, pemerintah melarang penjualan solar bersubsidi di wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014. Tercatat, ada 26 SPBU di wilayah itu yang hanya boleh menjual solar nonsubsidi. Sementara itu, ada 29 SPBU di rest area berbagai ruas jalan tol di Jawa yang dilarang menjual bensin subsisi per 6 Agustus.
INDRI MAULIDAR
Terpopuler:
Dituding Tak Layak Jadi Menkes, Ini Jawaban Ribka
ICW Tolak Ribka Tjiptaning Jadi Menteri
Jokowi Prioritaskan Berantas Mafia Migas
Ini Teknik Mengetahui Dalang di Balik Situs Palsu
Video WNI Ajak Masuk ISIS Beredar di YouTube