Jumat, 01 Agustus 2014

Home » Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia: Pendapatan Pengusaha Hiburan Malam Tergerus Saat Puasa

,
Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia
Berita Bisnis Liputan6.com menyajikan kabar berita terkini dunia bisnis dan investasi, ekonomi, pasar modal hingga perbankan Indonesia 
Did Your Annuity Earn 8%?

46% of American's Die Broke. Don't become a statistic! Make your money work smarter, get your FREE Retirement Kit Today! Click Here Now. Get returns up to 8%!
From our sponsors
Pendapatan Pengusaha Hiburan Malam Tergerus Saat Puasa
Aug 1st 2014, 14:14, by Achmad Dwi Afriyadi

Beberapa warga tampak melintas di depan Diskotek Stadium yang ditutup Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/5/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kota metropolitan seperti Jakarta tentu sulit dipisahkan dari hingar-bingar kehidupan malam seperti diskotek, spa, karaoke, dan bar. Maklum saja rutinitas yang padat pada siang hari membuat masyarakat cenderung mencari hiburan pada malam hari. Salah satu alternatifnya mengunjungi tempat-tempat hiburan tersebut.

Namun begitu, saat bulan Ramadan sebagian besar tempat hiburan malam terpaksa tutup. Hal itu itu ditujukan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam, Adrian Maulite mengaku, meski tak secara detil, pendapatan dari bisnis hiburan malam  menurun drastis saat puasa. Hal itu dikarenakan sedikitnya, tempat hiburan malam yang beroperasi.

"Ini kan yang beroperasi hanya 40 persen. Pendapatannya akan rendah," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis di Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Setidaknya kata Adrian,  pengusaha yang memiliki usaha hiburan malam jumlahnya mencapai ribuan. "Kalau anggota 1000 lebih," lanjut dia.

Dia menerangkan, hal lain yang menekan pendapatan usaha tempat hiburan malam adalah terbatasnya jam beroperasi.

"Kebanyakan yang buka  di dalam  hotel, terus karaoke tapi diatur jamnya dari 20.30 WIB  sampai pukul 01.00 WIB  dini hari," tukas dia.

Seperti diketahui, aturan tentang penutupan dan batasan waktu untuk tempat hiburan malam mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta.

Peraturan ini juga mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014. (Amd/Ahm)

(Agustina Melani)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
diskotek 5.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions