Minggu, 03 Agustus 2014

Home » Metrotvnews.com Syndication: Belum Ada Laporan dari SPDN, Solar Nelayan Dianggap Aman

,
Metrotvnews.com Syndication
Indonesian News Video Portal 
Explore Cafepress

Name anything in the world, and we'll show you hundreds of products that celebrate it. Or, you can design your own.
From our sponsors
Belum Ada Laporan dari SPDN, Solar Nelayan Dianggap Aman
Aug 3rd 2014, 07:16

- 03 Agustus 2014 14:16 wib
Nelayan sulit solar--Doc

Nelayan sulit solar--Doc

TOPIK TERKAIT

Metrotvnews.com, Jakarta:  Menteri Kelautan dan Perikanan Syarif Cicip Sutardjo mengaku belum mendapat laporan dari pihak Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN) terkait kekurangan pasokan solar untuk nelayan.

Seperti diberitakan, dalam Surat Edaran Kepala BPH Migas No 937/07/KaBPH/2014 pada 24 Juli lalu, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menginstruksikan seluruh SPBU tidak mendistribusikan solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan. Yakni mulai 4 Agustus pukul 18.00 hingga 06.00.

Pembatasan penjualan solar bersubsidi tersebut berdampak pada enggannya nelayan kecil untuk melaut, akibat sulit dan mahalnya bahan bakar solar ini.

"Nelayan itu kan mengambil bahan bakar bukan dari SPBU, melainkan dari SPDN. SPDN itu hanya ada di pinggir pantai, dimana kalau SPDN itu kekurangan solar atau tidak bisa mendapatkan solar, maka dia harus melayangkan protes pada Pertamina, termasuk melalui kami. Nelayan kan tidak tahu harus protes kemana. Jadi yang mesti memberikan protes dan minta jatahnya tidak dikurangi apalagi distop, itu adalah SPDN nya," kata Cicip kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Minggu (3/8/2014).

Sampai saat ini, menurut Cicip, SPDN belum melayangkan protes agar jatahnya tidak dikurangi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Cicip menambahkan, sekitar enam bulan lalu, pihaknya sudah pernah mengajukan protes ketika jatah solar untuk nelayan dikurangi. "Kemudian kami duduk bersama, antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas. Akhirnya keluarlah Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang kemudian dijalankan oleh BPH Migas," ujar dia.

Pada waktu itu, lanjut Cicip, para stakeholder yang terkait menyetujui bahwa jatah solar nelayan tidak akan diganggu gugat. "Sebetulnya yang lainnya boleh kena, tapi khusus untuk nelayan sudah diatur oleh Permen (Permen ESDM No 6/2014) yang terakhir itu. Jadi, Insya allah tidak akan ada apa-apa. Tapi kalau ada apa-apa, tentunya nanti saya akan protes ke BPH Migas," ujar dia.

(Wid)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions