Minggu, 03 Agustus 2014

Home » Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia: Batasi Penjualan Solar, Pemerintah Disebut Pengecut

,
Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia
Berita Bisnis Liputan6.com menyajikan kabar berita terkini dunia bisnis dan investasi, ekonomi, pasar modal hingga perbankan Indonesia 
46% Will Die Broke!

Are You a Baby Boomer? 46% will die broke. Don't become a statistic! Get your FREE "Retirement Kit" Today AVOID this unfortunate fate. Instant download available!
From our sponsors
Batasi Penjualan Solar, Pemerintah Disebut Pengecut
Aug 3rd 2014, 04:20, by Septian Deny

Mulai 1 Agustus 2014 ini Pemerintah menghapus penjualan Solar bersubsidi untuk wilayah Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan melakukan pembatasan waktu penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali dinilai sebagai langkah yang salah.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai, upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi dengan melakukan pembatasan pada solar tersebut merupakan tindakan yang pengecut.

"Pembatasan solar itu sebagai langkah pengecutnya pemerintah," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/8/2014).

Menurutnya, pemerintah seharusnya membatasi penjualan premium, bukan solar yang banyak dikonsumsi oleh kendaraan umum dan angkutan barang. Sedangkan premium banyak dikonsumsi oleh kendaraan pribadi.

"Langkah pemerintah ini salah karena yang lebih krusial adalah premium. Yang dibatasi harusnya premium, bahkan kalau perlu juga dinaikan harganya. Jadi harusnya yang dibatasi premium bukan solar," lanjutnya.

Darmaningtyas menjelaskan, jika pemerintah melakukan pembatasan pada premium, maka akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil.  Sedangkan selama ini kendaraan pribadi yang memakai solar hanya sebagian kecil saja dan tidak sebanding dengan kendaraan pribadi yang mengkonsumsi premium.

"Untuk kendaraan pribadi yang memakai solar jumlahnya sangat sedikit. Jadi itu pemerintah pengecut karena tidak berani berhadapan langsung dengan para pemilik kendaraan pribadi maupun industri otomotif, akhirnya yang dikorbankan adalah angkutan umum," tandas dia.

Seperti diketahui berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas kuota BBM subsidi dari 48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Dny/Ndw)

(Nurseffi Dwi Wahyuni)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
BBm.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions