Senin, 04 Agustus 2014

Home » Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia: Ini Sanksi Buat PNS yang Bolos di Hari Pertama Kerja

,
Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia
Berita Bisnis Liputan6.com menyajikan kabar berita terkini dunia bisnis dan investasi, ekonomi, pasar modal hingga perbankan Indonesia 
46% Will Die Broke!

Are You a Baby Boomer? 46% will die broke. Don't become a statistic! Get your FREE "Retirement Kit" Today AVOID this unfortunate fate. Instant download available!
From our sponsors
Ini Sanksi Buat PNS yang Bolos di Hari Pertama Kerja
Aug 4th 2014, 04:56, by Nurseffi Dwi Wahyuni

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal memberi sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran. Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H  dari tanggal 30 Juli  hingga 1 Agustus 2014.

"Jadi pada 4 Agustus 2014, semua PNS harus mulai masuk kerja," tutur Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (4/8/2014). 

Apabila tidak masuk tanpa alasan yang sah, lanjut Herman, maka tindakan itu termasuk pada pelanggaran disiplin dan akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kewajiban PNS antara lain masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

"Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Pak Menteri PAN-RB bahwa di era Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS sebagai pegawai ASN harus berorientasi pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja  untuk mewujudkan aparatur yang bersih, kompeten dan melayani," papar dia.

Kepala Bagian Humas KemenPAN-RB Suwardi menjelaskan, bagi PNS yang tidak masuk akan langsung mendapat surat teguran dari pimpinan. "Nanti setiap sanksi diberikan oleh pejabat kepegawaian masing-masing instansi," tuturnya. (Ndw)

Baca juga:

Belum Semua PNS DKI Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Pemprov Sulsel Siapkan Kejutan Buat PNS Bolos

(Nurseffi Dwi Wahyuni)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
PNS 2.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions