Minggu, 03 Agustus 2014

Home » Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia: Pengusaha SPBU Ingatkan Pemerintah Soal Pembatasan Solar Subsidi

,
Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia
Berita Bisnis Liputan6.com menyajikan kabar berita terkini dunia bisnis dan investasi, ekonomi, pasar modal hingga perbankan Indonesia 
46% Will Die Broke!

Are You a Baby Boomer? 46% will die broke. Don't become a statistic! Get your FREE "Retirement Kit" Today AVOID this unfortunate fate. Instant download available!
From our sponsors
Pengusaha SPBU Ingatkan Pemerintah Soal Pembatasan Solar Subsidi
Aug 3rd 2014, 12:21, by Pebrianto Eko Wicaksono

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas (Hiswana Migas) mengingatkan pemerintah untuk memikirkan dampak kebijakan pembatasan penyaluran solar bersubsidi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hiswana Migas wilayah DKI Jakarta, Jawabarat dan Banten Juan Tarigan, mengungkapkan, kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi akan sangat dirasakan oleh pengguna angkutan umum dan logistik.

"Yang perlu diperhatikan dampak kebijakan ini pengguna angkutan umum dan pelaku bisnis logistik," kata Juan saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (3/8/2014).

Juan menilai, dalam menerapkan kebijakan tersebut sebenarnya dibutuh kajian terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menghindari kericuhan di SPBU, karena masyarakat tidak bisa mendapat solar subsidi pada waktu dan wilayah tertentu.

"Jangan sampai terjadi kericuhan di lapangan," ungkapnya.

Menurut Juan, perlu adanya komunikasi antara petugas SPBU dan konsumen yang hendak mengisi bahan bakar demi menghindari kericuhan.

Khusus untuk kebijakan penghapusan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014, pemerintah harus mengantisipasi adanya migrasi pengguna solar subsidi ke SPBU wilayah lain yang masih bisa mendapat pasokan solar bersubsidi.

"Dampak penghilangan Jakarta Pusat, itu akan beribas di dekatnya, misalnya Pramuka, Jakarta Timur akan menimbulkan tumpukan di situ karena ada solar subsidi," paparnya.

Seperti diketahui berdasarkan Undang-undang ((UU) Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas kuota BBM subsidi dari  48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Ndw)

(Nurseffi Dwi Wahyuni)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
FOTO.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions