SPBU tidak akan menjual Solar. (Ilustrasi foto: Reuters) DEPOK - Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah dalam surat edaran Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai 4 Agustus 2014 penjualan Solar Bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Depok akan dibatasi.
Dari surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penjualan solar bersubsidi di SPBU Depok hanya dilayani antara pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.
Pengurus SPBU Jl.Akses UI Depok, Mahmud menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan spanduk dan poster yang ditempel di sekitar SPBU sebagai bentuk sosialisasi. "Stok kita sekarang untuk BioSolar sekitar 1 ton, belum ada protes dari konsumen karena baru diberlakukan besok," ungkapnya kepada Okezone di Depok, Minggu (3/8/2014).
Dia mengatakan, SPBU milik swasta ini diperkirakan akan mengalami penurunan omzet ketika peraturan mulai diberlakukan. "Biasanya kita buka mulai jam 05.00 sampai 00.00 tapi besok dibatasi jam 08.00 sampai 18.00, penurunan pemasukan itu pasti," tuturnya.
Pihaknya sudah menyiapkan BioSolar non subsidi yang akan dijual di atas jam 18.00. "Kita sudah siapin, kalau BioSolar Subsidi harganya Rp5.500 per liter, kalau yang non-subsidi ini Rp110.000 per 10 liter," tutupnya. (mrt)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.