Ilustrasi. (Foto: Okezone) JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyatakan perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) dapat mengajukan keringanan kepada PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, pemerintah tetap pada komitmennya dengan mempertahankan untuk tetap mencabut subsidi listrik pada industri besar secara bertahap dua bulan sekali, untuk industri golongan I-3 dengan daya di atas 300 Kva yang sudah go publik, dan I-4 dengan daya 30 ribu Kva ke atas.
"Kalau kesulitan pembayaran bisa dibicarakan dengan PLN nyicil atau gimana, kalau tarif tetap naik," kata Jarman di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Jarman menuturkan, pada prinsipnya Kementerian ESDM tetap untuk terus menerapkan pencabutan subsidi listrik kepada industri besar, namun jika para pengusaha tersebut sulit untuk membayarkan, maka dapat melakukan pengajuan keringanan kepada PT PLN.
Jarman mengungkapkan, keringanan yang didapatkan oleh para pelaku industri besar dapat dilakukan dengan cara angsuran atau dapat dibayar dengan cara dicicil yang akan dibayarkan setiap bulannya. "Kalau kita prinsipnya tarif naik," tutup dia. (mrt)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.