TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Gula Indonesia (AGI) mengusulkan agar pemerintah menetapkan harga patokan petani (HPP) gula menjadi Rp 8.500 per kilogram. "Itu sebagai jaminan pemerintah agar petani mendapat harga yang layak untuk mau memproduksi tebu," kata Direktur Eksekutif AGI Tito Pranoloh saat dihubungi, Senin, 28 April 2014.
Tito menyatakan pemerintah belum menaikkan HPP gula sejak 2012. Harganya kini masih Rp 8.100 per kilogram. Bahkan pemerintah sempat mematok HPP gula di level Rp 7.000 per kilogram pada 2011.
Salah satu pertimbangan mengapa HPP gula harus naik adalah naiknya biaya produksi, seperti sewa lahan, pupuk, dan transportasi. Diperlukan Rp 15-20 juta per hektare untuk setiap musim potong tebu. Penghitungan HPP gula juga perlu memperhitungkan harga gula internasional.
Adapun Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan telah mendengar usulan semua pihak di Dewan Gula Nasional sebelum menetapkan HPP. "Akan segera diumumkan. Mungkin minggu depan," katanya.
PINGIT ARIA
Terpopuler
Sebelum Tewas, Azwar: Saya Melakukannya Satu Kali
Tersangka Pelecehan di JIS Korban Sodomi Buron FBI
Ayah-Ibu Korban JIS Silang Pendapat
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.