Selasa, 29 April 2014

Home » Metrotvnews.com Syndication: Polda Jatim: Bersih-bersih Dirlantas Sesuai Perintah Kapolri

,
Metrotvnews.com Syndication
Indonesian News Video Portal 
iPad Point of Sale

Fast and easy to use iPad POS. Use in store or on the go. Try it free.
From our sponsors
Polda Jatim: Bersih-bersih Dirlantas Sesuai Perintah Kapolri
Apr 29th 2014, 10:54

Timi Trieska Dara - 29 April 2014 17:54 wib
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman/ANT/Andika Wahyu.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman/ANT/Andika Wahyu.

RELATED TOPIC

Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menangkap dua anggota Polri yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Sabtu (26/4/2014). Diduga penangkapan terkait suap pengurusan kelengkapan dokumen kendaraan dan izin mengemudi di kantor Samsat Manyar, Surabaya.

"Kegiatan bersih-bersih pelayanan lalu-lintas memang ada. Dilakukan Paminal Divpropam Polri dan Bidpropam Polda Jatim sesuai perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Sutarman tentang transparansi pelayanan Polri," kata Kepada Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (29/4/2014).

Menurut Awi, berdasarkan informasi Mabes Polri, saat ini fokus operasi adalah Direktorat Lalu Lintas 31 Polda dan 450 polres se-Indonesia. Sayangnya, Awi tidak dapat memberikan data mengenai pemeriksaan oknum Ditlantas Polda Jatim ini.

"Saya tidak bisa sampaikan data karena ini kegiatan pengaman internal Polri. Paminal ini beda dengan reserse, kalau reserse pro-justitia, kalau Paminal lebih kepada kegiatan intelijen ke tubuh Polri, sehingga sifatnya pencegahan," ujar Awi.

Meski demikian, apabila dalam pemeriksaan diketahui terjadi pelanggaran, khususnya tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan menyerahkan kepada atasan langsung yang berhak menghukum (Ankum).

"Apabila dalam pemeriksaan diduga ada pelanggaran maka akan diserahkan kembali ke Ankum. Kalau ada pelanggaran disiplin maka ditindaklanjuti dengan sidang penegakan hukum dan disiplin (Kumplin), kalau ada pelanggaran kode etik bisa dilanjutkan ke sidang KKEP," kata Awi.

(Dor)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions