Senin, 05 Agustus 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Kesadaran bayar THR perusahaan di Makassar membaik

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com 
Kesadaran bayar THR perusahaan di Makassar membaik
Aug 5th 2013, 12:14

Kesadaran bayar THR perusahaan di Makassar membaik

Herni Amir

Senin,  5 Agustus 2013  −  19:14 WIB

Kesadaran bayar THR perusahaan di Makassar membaik

Ilustrasi/Ist

Sindonews.com - Memasuki H-3 Idul Fitri 1434 Hijriah, kesadaran perusahaan-perusahaan swasta dalam melaksanakan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) membaik.

Terbukti, dari dua serikat buruh yang dihubungi SINDO, hanya ada satu perusahaan yang dilaporkan bermasalah yakni PT Lenko Surya Perkasa perusahaan yang terletak di jalan Chairil Anwar Makassar.

"Dari 40 pekerjanya, ada delapan orang yang diberikan THR tidak sesuai ketentuan minimal Rp1 juta rupiah. Untuk kota Makassar ini saja laporan yang kami terima," ungkap pengurus Gabungan Serikat Buruh Nusantara, Agus Toding, Senin (5/8/2013).

Sementara itu, menurut keterangan Sekretaris Buruh Sulsel, Mansyur Taba, sampai saat ini bisa dipastikan pembayaran THR berjalan lancar sesuai dengan yang disyaratkan. Pihaknya belum menerima laporan satu pun dari serikat-serikat buruh yang tersebar di berbagai perusahaan yang ada.

Hal ini mengindikasikan, bahwa perusahaan tersebut sudah mampu melaksanakan kewajiban dengan baik.  "Kami tentu bergembira dengan kondisi ini. Buruh juga dapat melakukan mudik dengan tenang ke kampung masing-masing," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Saggaf Saleh mengaku belum menerima laporan tentang adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

Karena itu dia meminta, bagi buruh perushaan tersebut untuk melaporkan ke Disnaker kabupaten/kota atau disnaker provinsi Sulsel. "Pasti akan difasilitasi untuk dicari jalan keluarnya," ujarnya.

Jika memang pelanggaran dinilai berat, maka pihaknya berjanji akan memberi sanksi. Sesuai dengan aturan, perusahaan wajib memberikan satu bulan gaji yang dibayarkan maksimal satu minggu sebelum hari raya.

"Sanksi ada banyak tahapan dan tergantung seberapa besar tingkat pelanggaran. Kalau dilanggar dengan sengaja padahal perusahaan mampu, bisa digugat secara hukum," katanya.

(gpr)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions