Senin, 18 Maret 2013

Home » Malaysia Tetapkan Pajak CPO 4,5% di April, Berapa RI? - Liputan6.com

,

Malaysia Tetapkan Pajak CPO 4,5% di April, Berapa RI?

Liputan6.com, Kuala Lumpur : Malaysia menetapkan pajak ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada April tetap sebesar 4,5% seperti Maret 2013.

Penetapan pajak ekspor yang sama tersebut bertujuan meningkatkan pengiriman dan mengurangi stok CPO di negara tersebut.

Dengan penetapan pajak ekspor sebesar 4,5%, mengacu pada penetapan harga referensi sebesar 2,383.84 ringgit (US$ 762) per metrik ton, menurut pernyataan Departemen Bea Cukai Malaysia seperti dilansir dari laman Bloomberg Business week, Sabtu (16/3/2013).

Sebelumnya Malaysia menerapkan pajak ekspor sebesar 0% pada Januari dan Februari sebagai harga acuan. Jumlah ini berada di bawah ambang batas besaran yang memicu pajak.

Pada Oktober 2012 lalu, Malaysia mengumumkan akan memotong pajak ekspor CPO menjadi 4,5% dan 8,5% dari sekitar 23%, untuk membantu stok dan bersaing dengan Indonesia, sebagai produsen CPO terbesar di dunia.

"Investor masih mengandalkan penurunan produksi secara musiman yang bisa meredakan stok dan harga," tulis laporan Gnanasekar Thiagarajan, Direktur Commtrendz Risk Management Services Pvt yang berbasis di Mumbai.

Namun, lanjut dia, dengan data ekspor tetap mengesankan sejauh ini, langkah Malaysia untuk menjaga pajak ekspor pada April mungkin berarti tren permintaan ekspor akan membaik pada April.

Pengiriman CPO Malaysia sedikit berubah menjadi 675.210 ton pada 15 hari pertama bulan ini dari 673.555 ton pada periode yang sama di Februari, menurut perusahaan surveyor Intertek.

Ekspor turun 14% menjadi 1,4 juta ton pada Februari untuk penurunan bulanan keempat dan output menyusut 19% menjadi 1,3 juta ton. Sedangkan persediaan menurun menjadi 2,44 juta ton, menurut penjelasan Dewan CPO Malaysia.

Cadangan mencapai 2,63 juta ton rekor pada bulan Desember. Indonesia mengangkat pajak ekspor menjadi 10,5% bulan ini dari 9% pada Februari.(Nur)

http://bisnis.liputan6.com/read/536730/malaysia-tetapkan-pajak-cpo-45-di-april-berapa-ri