Selasa, 19 Maret 2013

Home » UU Pangan Picu Permainan Harga Pangan - Gatra

,

 

Jakarta, GATRAnews - Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS) menduga, salah satu penyebab terjadinya lonjakan harga berbagai komoditas pangan, karena Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan tidak jelas, siapa yang berhak menentukan cukup tidaknya produksi pangan pokok dalam negeri.

"Pasal tersebut tidak jelas menyebutkan menteri apa yang bertanggung jawab, ketentuan umum maupun penjelasan undang-undang ini juga tidak ditemukan keterangannya," ujar Ketua IHCS, Gunawan, di Jakarta, Selasa (19/3).

Pasal UU tersebut menyebutkan, "Kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan."

Tidak adanya siapa menteri yang berhak menyatakan produksi pangan pokok dalam negeri ini, kata Gunawan, kerap menyebabkan saling lempar tanggung jawab, khususnya antara menteri pertanian dan menteri perdagangan, terkait kebijakan impor pangan. "Pertanyaannya adalah, 'apakah produksi dan cadangan pangan kurang'?" kata Gunawan.

Menurutnya, ketidakjelasan ini disinyalir merupakan kesengajaan, agar memisahkan menteri penanggung jawab produksi dengan menteri yang mengatur perdagangan pangan, karena meskipun UU Pangan mensyaratkan bahwa impor pangan itu diperbolehkan jika produksi dan cadangan pangan kurang, tidak bisa diproduksi secara nasional, dan tidak boleh merugikan produsen pangan.

Faktanya, tidak peduli apakah butuh impor atau tidak, pemerintah, khususnya kementerian perdagangan, pasti akan membuka pintu impor dengan alasan adanya perjanjian internasional World Trade Organization (WTO) maupun perjanjian bilateral, yang intinya meliberalkan pangan.

Karena tidak pasti berapa kebutuhan impor, imbuhnya, maka munculah kuota yang angkanya bisa diintervensi melalui praktek kolusi. Kesemua itu menjadi jawaban, mengapa ketika masih ada perdebatan tentang rekomendasi impor pangan antara menteri pertanian dengan menteri perdagangan, kontainer yang membawa bawang impor telah tiba, inilah penimbunan yang pengaruhi harga.

"Fenomena ini persis dengan impor beras, ketika masih dibahas, beras impornya sudah mendarat," nilainya.

Ketidakjelasan menteri penanggung jawab ini, mengakibatkan kerugian konstitusional bagi produsen pangan, khususnya petani dan pelaku usaha kecil, karena menimbulkan ketidakpastian jaminan hukum siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang bisa digugat. (IS)

 

Berita Lainnya :

http://www.gatra.com/ekonomi/26429-uu-pangan-picu-permainan-harga-pangan.html