Senin, 25 Maret 2013

Home » Mendag Pastikan Tidak Ada Pembatasan Bisnis Waralaba di ... - Jaring News

,
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (Jaringnews/ Dwi Sulistyo)

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (Jaringnews/ Dwi Sulistyo)

Pewaralaba besar itu harus bertambah besar dengan tidak lupa memberi peluang kepada wirausaha menengah dan kecil.

JAKARTA, Jaringnews.com - Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, memastikan tidak ada pembatasan bisnis waralaba di Indonesia seperti yang banyak dibicarakan.  

Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No 7 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Makanan justru dimaksudkan mendorong semakin banyak usaha kecil dan menengah menerjuni bisnis ini seraya mendorong stabilitas pertumbuhan pebisnis waralaba.

Penegasan ini dia sampaikan dalam acara pertemuan dan diskusi dengan sejumlah utusan media di Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini (22/3).

"Dalam merumuskan Permendag ini, tidak ada sama sekali pemikiran untuk membuat yang besar menjadi kecil.  Justru kita mendorong agar pewaralaba besar itu bertambah besar dengan tidak lupa memberi peluang kepada wirausaha menengah dan kecil," kata Gita Wirjawan.

Belakangan ini memang merebak diskusi yang dikesankan adanya pembatasan ekspansi usaha bisnis waralaba di Indonesia. Hal ini terkait dengan Pasal 5 Permendag No 7 tahun 2013 tentang penambahan gerai.

Disebutkan dalam pasal itu bahwa pewaralaba maupun terwaralaba usaha restoran, rumah makan, bar dan kafe yang telah memiliki gerai sebanyak 250, bila ingin menambah gerai wajib mewaralabakan dan/atau menjalin kerjasama dengan pola penyertaan modal kepada pihak lain.

Dalam waralaba atau kerjasama tersebut, penyertaan modal dari pihak lain yang jadi mitra waralaba atau kerjasama sedikitnya 40 persen untuk nilai investasi gerai yang sama atau lebih kecil dari Rp10 miliar. Sedangkan untuk yang nilainya diatas itu, kepemilikan mitra walaba sedikitnya 30 persen.

Disebutkan pula bahwa mitra waralaba atau kerjasama yang terpilih diutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba.

Gita Wirjawan menegaskan, dengan aturan baru itu sangat jelas bahwa tidak ada pembatasan usaha waralaba. Pewaralaba besar masih tetap dapat memelihara kontrol atas usaha waralabanya meskipun ada kewajiban menjalin kerjasama karena kepemilikannya dalam kerjasama itu masih mayoritas.

"Walau pun sebuah pewaralaba telah memiliki 250 gerai dan akan menambah gerainya, dia  tetap bisa mengontrol kepemilikan di setiap unit dengan cara kepemilikan 60 persen. Pada saat yang sama terjadi pemberdayaan terhadap perusahaan lokal. Tentu perusahaan  itu harus dipilih dengan kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan," tutur Gita.

Pada gilirannya, tambah Gita, adanya kemitraan dengan usaha menengah dan kecil tersebut, akan mendorong terciptanya pertumbuhan yang lebih stabil baik bagi bisnis waralaba maupun perekonomian keseluruhan.

(Ben / Deb)

http://jaringnews.com/ekonomi/sektor-riil/37022/mendag-pastikan-tidak-ada-pembatasan-bisnis-waralaba-di-indonesia