Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai pekerjaan rumah cukup berat tahun ini. Mereka diperintahkan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan 17 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 20 Mei 2014 kemarin, disebutkan terdapat 80 RPP yang masuk sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas 2014 ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun. Nah, Kemenkeu memilik tugas terbanyak yaitu harus menyelesaikan 17 RPP.
RPP yang harus diselesaikan tersebut antara lain mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian negara atau daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Lalu RPP tentang penghasilan pajak untuk penanaman modal di bidang tertentu dan daerah tertentu.
Kemenkeu juga mesti menyelesaikan RPP tentang penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.
"Ke 17 RPP yang menjadi tanggung jawab kemenkeu itu harus dituntaskan pada akhir tahun 2014," seperti dikutip melalui Sekretariat Kabinet, Jakarta, Selasa (27/5/2014).
Kementerian yang juga mempunyai PR untuk menyelesaikan RPP terbanyak lainnya adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan 11 RPP. Sedangkan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sebanyak 5 RPP. (Amd/Gdn)
(Arthur Gideon) ;
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.