Senin, 27 Mei 2013

Home » METRO TV NEWS EKONOMI: Proses Aduan Konsumen Masih Lambat

,
METRO TV NEWS EKONOMI
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com
Proses Aduan Konsumen Masih Lambat
May 27th 2013, 11:36

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Perdagangan menambah instrumen jalur aduan untuk konsumen, melalui call center 153 milik Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Namun sayangnya, respon atas aduan itu masih lambat.

Dari ribuan aduan yang masuk lewat berbagai badan, hanya 721 aduan dari pengaduan barang beredar nonpangan yang diproses, dan hanya 15 aduan yang diproses ke pengadilan.

"Kita harus mengakui perlindungan konsumen baru intensif kita gerakkan kurang lebih 1,5 tahun terakhir. Harus kita akui yang diproses masih sangat kecil. Butuh proses, karena bukan cuma konsumen yang punya hak. Produsen dan ritel yang menjual juga. Kita harus lindungi dari dua belah sisi," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat meluncurkan Call Center BPKN di kantor Kementerian Perdagangan, Senin (27/5).

Sepanjang 2012, aduan yang masuk lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berjumlah 1.253 kasus. Sedangkan yang masuk lewat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat mencapai 2.920 kasus.

"Kasus yang paling banyak menyangkut leasing, perbankan yakni kartu kredit, perumahan, asuransi, listrik, PDAM dan penerbangan," rincinya.

Selain Call Center 153 milik BPKN, instrumen aduan konsumen yang sudah ada sebelum ini adalah hot line 021 3441839, email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id atau melalui website siswaspk.kemendag.go.id. "Jadi kita buka jalur aduan sebanyak mungkin," imbuh Wamendag.

Kendala lain yang dihadapi, sambung dia, belum banyak ahli-ahli hukum konsumen. Kondisi ini memengaruhi waktu proses penyelesaian di ranah hukum. "Proses hukum ternyata tidak bisa secepat yang kita bayangkan," tambah Bayu.

Karena itu, Kemendag memilih menguatkan perlindungan dari sisi konsumen. "Langkah ke depan, begitu menemukan satu barang yang tidak sesuai SNI, yang kita lakukan pertama mengumumkan barang itu. Bahwa ini tidak mengikuti ketentuan undang-undang. Konsumen agar tidak membeli produk yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya. (Nurulia Juwita Sari)


Editor: Afwan Albasit

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions