Selasa, 28 Mei 2013

Home » METRO TV NEWS EKONOMI: Chevron Pastikan tidak Ada Izin Bermasalah

,
METRO TV NEWS EKONOMI
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com
Chevron Pastikan tidak Ada Izin Bermasalah
May 27th 2013, 19:42

Metrotvnews.com, Jakarta: Manager Compliance and Advocacy PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Arudji Wahyono menegaskan tidak ada izin dari perusahaan tersebut yang bermasalah dalam menjalankan proses pengolahan tanah terkontaminasi minyak.

Arudji didatangkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron dengan terdakwa karyawan PT CPI Kukuh Kertasafari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5).

"Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak bilang itu tidak lengkap," katanya menanggapi pertanyaan hakim tentang perizinan PT CPI.

Menurutnya, perusahaannya melakukan proses bioremediasi didasari verifikasi dari KLH. Meski tidak dicantumkan verifikasi itu diketahui oleh Menteri KLH, dia menyatakan ada dua pejabat KLH yang mengetahui.

Arudji mengakui, pada 2008, PT CPI sedang dalam proses perpanjangan izin. Anehnya, izin yang sudah diminta dari 2008, baru keluar empat tahun kemudian, yakni pada 2012.

Padahal sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan izin itu minimal dua bulan sebelum izin berakhir. Menurutnya hal itu sudah dipenuhi oleh PT CPI, mereka mengajukan perpanjangan, lama sebelum izin berakhir.

Sebagai informasi, persoalan izin tersebut memang selalu menjadi bahan perdebatan dalam sidang perkara yang menjerat sejumlah karyawan PT CPI dan dua direktur perusahaan kontraktor menjadi terdakwa.

Karena izin yang pada periode tersebut masih dalam proses perpanjangan itu, PT CPI dianggap tidak memiliki izin untuk melakukan proses bioremediasi.

 PT CPI bersikeras menyatakan mereka mendapat izin untuk melakukan pengolahan limbah selagi menunggu perpanjangan izinnya.

Lebih dari itu, pengolahan limbah juga pada dasarnya menjadi tanggung jawab mereka sebagai perusahaan penghasil limbah dan membuat lahan di lokasi sekitar tercemar.

Adapun ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas izin terkait bioremediasi, Arudji menjelaskan hal itu harusnya tanggung jawab Russel George Larsson. Sebagai manager tim bagian Infrastructure Maintenance, adalah Larsson yang secara khusus menangani bioremediasi.

Entah mengapa, Larsson yang berkebangsaan Amerika Serikat itu hanya pernah dipanggil Kejaksaan Agung pada 14 November 2012 untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan terhadapnya dibatalkan oleh Kejagung.

Hal itu jauh berbeda dengan Kukuh Kertasafari yang hanya seorang koordinator lapangan produksi di area 5 dan 6 di wilayah kerja PT CPI di Minas.

Pekerjaannya sehari-hari tidak berhubungan dengan bioremediasi, hingga sesungguhnya tidak secara langsung bertanggung jawab atas bioremediasi.

Di sisi lain, dia juga dituding sebagai orang yang paling berwenang untuk memutuskan penentuan pembelian tanah yang terkena limbah. Padahal, aspek pembebasan tanah merupakan kewenangan tim pertanahan. (Hera Khaerani)


Editor: Henri Salomo Siagian

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions